Korupsi Timah, Kejagung Dalami Status RBT di PT Refined Banka Tin

Kejagung periksa RBT sebagai saksi hari ini

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa RBS alias RBT dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 hingga 2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, RBS diperiksa bersama tiga saksi lainnya pada Senin (1/4/2024).

“Untuk membuat terang peristiwa pidananya, maka pada hari ini kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi,” ujar Kuntadi di Kejagung.

Adapun salah satu materi pemeriksaan terhadap RBT adalah soal statusnya di PT Refined Banka Tin (RBT) diduga ia merupakan sang pemilik.

“Yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang berkaitan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang sebagai BU atau memang tidak ada kaitannya sama sekali,” kata Kuntadi.

Diketahui, PT RBT ini juga berkaitan dengan salah satu tersangka kasus timah, Harvey Moeis. Harvey merupakan perpanjangan tangan PT RBT untuk menghubungi beberapa perusahaan smelter untuk ikut dalam kegiatan ilegal itu, mereka di antaranya PT SIP, CV VIP, PT SPS dan PT TIN.

Harvey Moeis meminta sejumlah perusahaan smelter ini untuk menyisihkan keuntungan yang dihasilkan dengan dalih untuk mengkover dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Adapun, sarana dan prasarana pengelolaan dana CSR dijalankan oleh Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis, Tersangka Kasus Timah Rp271 T

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya