Korupsi Tukin Kementerian ESDM, 10 ASN Dicegah KPK ke Luar Negeri

KPK beri sinyal 10 ASN Kementerian ESDM jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pergi ke luar negeri.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pencegahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) ESDM.

“KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap 10 orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: KPK Tetap Copot Direktur Penyelidikan Brigjen Endar

1. Pencegahan dilakukan agar terperiksa kooperatif memenuhi pemeriksaan

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, 10 ASN Dicegah KPK ke Luar Negeri(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ali menjelaskan, tujuan pencegahan ini antara lain agar ke-10 orang tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan penyidik KPK.

“Cegah ini adalah yang pertama untuk 6 bulan ke depan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Periksa Ayah Mario Dandy, Rafael Alun sebagai Tersangka Hari Ini

2. KPK beri sinyal tersangka korupsi Kementerian ESDM berjumlah 10 orang

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, 10 ASN Dicegah KPK ke Luar NegeriIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski baru dicegah ke luar negeri, namun Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, memberi sinyal bakal ada 10 tersangka dalam kasus korupsi tukin Kementerian ESDM.

Namun begitu, Asep enggan membeberkan siapa saja ke-10 tersangka tersebut.

"Jumlahnya (tersangka) mungkin 10 ya," kata Asep Guntur, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: KPK: Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM Sekitar 10 Orang

3. Menteri ESDM akan perketat pengawasan

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, 10 ASN Dicegah KPK ke Luar Negeri(IDN Times/Fiqih Damarjati)

Sementara itu, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengaku sudah mengetahui ada dugaan korupsi terkait pemotongan tukin ASN di Ditjen Minerba yang tengah diusut KPK.  Dia berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap pegawainya.

"Kami harus melakukan lagi pengawasan yang lebih dalam, ya lebih ketat lagi, termasuk prosedur-prosedur yang harus dibenahi," ujar Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Mangkir, KPK akan Panggil Lagi Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya