KPU Tutup Pendaftaran, 37 Calon Kepala Daerah Positif COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah (Cakada) yang akan mengikuti Pilkada 2020 pada Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan data sementara yang berhasil dihimpun dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, tercatat 37 Cakada dari 21 provinsi dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan pemeriksaan swab test.
"Untuk pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya, KPU meminta agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku," demikian tulis KPU dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).
1. Sebanyak 687 bakal pasangan calon kepala daerah mendaftar Pilkada 2020
Pada hari terakhir pendaftaran, tercatat 687 bakal pasangan calon kepala daerah mendaftar seperti yang tercantum dalam Sistem Informasi Pencalonan. Dari angka tersebut, jumlah bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 22.
Adapun jumlah pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati sebanyak 570. Sedangkan jumlah pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota ada 95.
"Jumlah bakal calon laki-laki 1.233 dan bakal calon perempuan 141," katanya.
Kemudian, jumlah pasangan bakal calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 626. Sedangkan jumlah pasangan bakal calon yang melalui jalur perseorangan 61.
Baca Juga: Siap Jaga Netralitas, Ini 5 Tugas Polri di Pilkada Serentak 2020
2. Tahap selanjutnya pemeriksaan kesehatan
Sebelumnya, KPU telah memberikan waktu bagi pasangan bakal calon kepala daerah untuk melakukan pendaftaran sejak Jumat 4 September hingga Minggu 6 September 2020 pukul 24.00 WIB.
Setelah tahapan pendaftaran ditutup, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi.
"Serta pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan bakal calon yang telah diterima pendaftarannya.”
3. KPU akan buka kembali pendaftaran untuk 28 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon
Untuk 28 daerah yang hanya terdapat satu pasangan bakal calon, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi.
KPU juga mengingatkan kembali kepada partai politik, pasangan bakal calon dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.
Baca Juga: 2 Calon Pakai Mobil Mewah, Jimmy ke KPU Karawang Naik Kijang Super