Kronologi Kasus Menpora Imam Nahrawi hingga Jadi Tersangka Suap

KPK pernah tiga kali panggil Imam Nahrawi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga, dan MIU, asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex saat konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9).

Berikut kronologi kasus yang menjerat Menpora Imam Nahrawi.

1. KPK mengamankan uang Rp7,4 miliar di kantor KONI

Kronologi Kasus Menpora Imam Nahrawi hingga Jadi Tersangka SuapANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Terungkapnya perkara yang menjerat Imam Nahrawi berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2018. OTT KPK itu terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar Rp7,4 miliar dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelimanya yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Uhonny E. Awuy, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto.

2. Pengajuan dan penyaluran dana diduga sebagai akal-akalan

Kronologi Kasus Menpora Imam Nahrawi hingga Jadi Tersangka SuapKemenpora

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar. Dalam perkara tersebut, diduga KONI pada tahap awal mengajukan proposal kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut diduga sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Pada proses persidangan telah muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan pihak lain terkait dengan penggunaan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2014-2018.

Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, melalui asisten pribadinya.

3. KPK tetapkan Imam Nahrawi dan asistennya jadi tersangka

Kronologi Kasus Menpora Imam Nahrawi hingga Jadi Tersangka Suap(Menpora Imam Nahrawi) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, MiftahuI Ulum.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

4. Imam Nahrawi dan asistennya diduga terima suap Rp26,5 miliar

Kronologi Kasus Menpora Imam Nahrawi hingga Jadi Tersangka SuapIDN Times/Ardiansyah Fajar

Imam dan asistennya diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang sejumlah Rp11,8 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diduga telah diterima yakni Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait. Sebelumnya, proses penyelidikan dilakukan sejak 25 Juni 2019.

5. Imam Nahrawi 3 kali mangkir dari panggilan KPK

Kronologi Kasus Menpora Imam Nahrawi hingga Jadi Tersangka Suap(Menpora Imam Nahrawi di Istana Kepresidenan Bogor) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

KPK sebelumnya telah memanggil Imam Nahrawi selaku Menpora sebanyak 3 kali, yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. 

KPK kemudian memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi Imam Nahrawi untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan.

Baca Juga: Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Istana: Otomatis Mundur dari Kabinet

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya