KSPI Tolak Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

“Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja."

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya tidak akan melibatkan diri dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh yang hingga saat ini masih menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

“Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," kata Said Iqbal lewat keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).

1. Masukan KSPI tak ditampung

KSPI Tolak Bahas Aturan Turunan UU Cipta KerjaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Said Iqbal mengatakan buruh merasa dikhianati ketika pemerintah kejar tayang dalam membuat aturan turunannya. Ia menduga serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja.

“Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir," ujarnya.

Iqbal juga membantah apa yang dikatakan DPR bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Selain Mogok Kerja, Buruh Siap Demo 8 Oktober Tolak RUU Cipta Kerja

2. Empat langkah KSPI menolak UU Cipta Kerja

KSPI Tolak Bahas Aturan Turunan UU Cipta KerjaIDN Times/Arief Rahmat

Ada empat langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja. Pertama, mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.

Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.

Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.

3. KSPI dan KSPSI absen dari pembahasan omnibus law

KSPI Tolak Bahas Aturan Turunan UU Cipta KerjaSejumlah buruh perempuan melakukan aksi damai menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (8/10/2020) (ANTARA FOTO/ Ardiansyah)

Sebelumnya Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan KSPI Said Iqbal sempat dipanggil Presiden Joko "Jokowi" Widodo sehari penjelang pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Istana Negara.

Dua konfederasi ini diketahui tidak melanjutkan keikutsertaannya dalam pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Mereka hanya ikut dua kali pertemuan dari sembilan kali pertemuan tripartit antara pemerintah, pengusaha dan pekerja untuk membahas omnibus law.

Pada pertemuan ketiga, dua konfederasi ini memutuskan tidak ikut melanjutkan pembahasan draft. Padahal,draft hasil kesepakatan ini yang dibawa ke DPR sebagai rancangan undang-undang, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cerita di Balik Mundurnya KSPSI dan KSPI dari Pembahasan Omnibus Law

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya