Kubu Ganjar-Mahfud Minta Menkeu Bersaksi soal Bansos Rp495 Triliun

Kubu Prabowo menyampaikan keberatan soal kehadiran Menkeu

Jakarta, IDN Times - Kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar menghadirkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk menjelaskan soal kucuran bantuan sosial (bansos).

Hal itu disampaikan pengacara kubu 03, Maqdir Ismail, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024) malam.

Awalnya, Ketua MK Suhartoyo meminta pemohon kubu 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk mengajukan saksi dan ahli paling banyak 19 orang pada sidang selanjutnya, Senin (1/4/2024).

“Kemudain berkaitan dengan permintaan memanggil beberapa Kementerian itu nanti akan kami bahas dulu di rapat permusyawaratan hakim,” ujar Suhartoyo.

Namun, permintaan kubu 03 kemudian disanggah kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait. Melalui kuasa hukum mereka, Otto Hasibuan, kubu Prabowo-Gibran meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan lebih jauh.

Otto mengatakan, seharusnya dalam perkara sengketa seperti ini, beban pembuktian ada pada pemohon sebagai pihak yang mendalilkan terjadinya pengerahan sumber daya negara oleh Istana.

“Maka mungkin sebaiknya itu (pemanggilan menteri) tidak diperlukan. Kedua, bahwa perlu juga dipertimbangkan relevansi daripada kehadiran menteri tersebut dari perkara ini, itu saja,” ujar Otto.

“Baik, itu nanti yang akan kami pertimbangkan,” jawab Suhartoyo.

Menyambut pernyataan Otto, Maqdir menjelaskan bahwa permintaan mereka untuk menghadirkan saksi atau ahli dari Kementerian itu adalah satu proses pembuktian terutama terkait dengan kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah.

“Sebab bagaimana pun penggunaan bansos itu dari APBN dan APBN milik kita semua, bukan milik orang tertentu,” kata Maqdir.

“Karena ini bisa dimintai pertanggungjawaban atau diminati keterangan persoalan hal-hal yang lain, maka kami diberi kesempatan untuk meminta mereka dihadirkan sehingga bisa menerangkan apa yang menjadi dasar dan pertimbangan penggunaan bansos yang sampai Rp495 triliun,” imbuhnya.

Suhartoyo pun menjawab bakal mempertimbangkan semua permintaan dari pemohon dan pihak terkait. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, MK harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi atau ahli pemohon.

“Kecuali memang Mahkamah yang memerlukan atau ingin mendengar, tapi bukan saksi atau ahli. Saksi atau ahli Mahkamah yang harus hati-hati soal esensi keberpihakan itu, tapi Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah,” ujar Suhartoyo.

“Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan juga. Itu sangat tergantung juga dalam pembahasan kami di RPH, sehingga nanti kalau dihadirkan juga Mahkamah yang memerlukan sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan, yang membutuhkan adalah Mahkamah,” imbuhnya.

Baca Juga: Pencalonan Gibran Dipersoalkan, Kubu Prabowo: Kenapa Baru Sekarang?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya