Mahfud MD akan Serahkan Draf Penundaan RUU HIP ke DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD akan menyampaikan sikap resmi pemerintah untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kepada DPR RI, Kamis (16/7/2020).
Sebelumnya, sikap pemerintah baru disampaikan secara lisan oleh Menko Polhukam agar RUU HIP ditunda.
“Besok akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik, dalam bentuk surat menteri, yang akan menyampaikan ke situ, mewakili Presiden Republik Indonesia,” kata Mahfud dikutip dari Antara, Rabu (15/7/2020).
1. Pemerintah memegang teguh Pancasila
Mahfud menjelaskan, pemerintah menunda pembahasan RUU HIP dilandasi dengan dua alasan, yakni fokus penanganan COVID-19 dan perlunya membuka ruang dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat terhadap RUU HIP yang merupakan inisiatif DPR.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan, pemerintah memandang Pancasila telah final sesuai pembukaan UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan.
“Terdiri dari lima sila yang merupakan satu kesatuan makna, dimaknai dalam satu tarikan napas, tidak bisa dipisah, tidak bisa dikurangi, tidak bisa diperas. Pokoknya itu Pancasila, bukan Tri atau Eka (sila), itu posisi pemerintah,” ujar Mahfud.
Baca Juga: Ketuhanan yang Berkebudayaan di RUU HIP Berpolemik, Begini Kata PDIP
2. Pemerintah menyerahkan nasib RUU HIP kepada DPR
Setelah menyampaikan sikap pemerintah secara resmi nantinya, Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk melakukan langkah-langkah sesuai perundang-undangan.
“Mau dibawa ke proses legislasi, apa mau ke prolegnas, atau apa. Tapi pemerintah akan menyatakan sikap seperti itu,” kata Mahfud.
3. DPR akan menggelar jumpa pers terkait RUU HIP
Berdasarkan agenda DPR yang diterima IDN Times, pimpinan DPR akan mengadakan jumpa pers bersama Menkopolhukam, Menkumham, Mendagri dan Wamen Pertahanan terkait nasib RUU HIP.
Jumpa pers itu akan dilaksanakan Kamis (16/7/2020), pukul 09.30 WIB bertempat di Ruang Jumpa Pers DPR RI.
Baca Juga: Prolegnas 2020: RUU PKS Dicabut, RUU HIP Melenggang