Maqdir Ismail Tiba di Kejagung untuk Dikonfrontasi soal Rp27 Miliar

Maqdir bakal dikonfrontir dengan terdakwa Anang Latif

Jakarta, IDN Times - Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dikonfrontasi dengan eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Latif terkait uang pengembalian diduga terkait BTS Kominfo Rp27 miliar.

Berdasarkan pantauan IDN Times, Maqdir tiba di Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (18/8/2023) pukul 13.18 WIB. Ia mengaku kedatangannya untuk memenuhi panggilan terkait perkara BTS Kominfo merupakan iktikad baik.

“Saya dengan beberapa orang teman ini datang ke sini untuk memenuhi panggilan Pak Dirdik. Saya gak tahu apa yang akan ditanya kepada kami tetapi kami hadir dengan iktikad baik ke sini memenuhi panggilan,” kata Maqdir menggunakan kemeja batik biru.

Baca Juga: Kejagung Konfrontir Anang Latif dengan Maqdir Ismail Terkait Rp27 M

1. Maqdir dan dua anggota timnya bakal dikonfrontasi

Maqdir Ismail Tiba di Kejagung untuk Dikonfrontasi soal Rp27 MiliarKomisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan menyerahkan uang Rp27 miliar terkait korupsi proyek BTS Kominfo ke Kejagung pada Kamis (13/7/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Maqdir mengaku, dalam agenda konfrontasi ini, terdapat dua anggota timnya yang juga turut dipanggil. Keduanya juga bakal dikonfrontasi terkait pengembalian Rp27 miliar kepada Maqdir Ismail.

“Tim itu kami bertiga yang dipanggil. Kmd adalagi saksi-saksi lain yg saya gatau siapa lagi dipanggil. (Tiga yang dipanggil itu) saya, kemudian Andika dan Dasril,” ujar Maqdir.

Baca Juga: Tiba di Kejagung, Maqdir Ismail Bawa Dolar Rp27 M Terkait BTS Kominfo

2. Konfrontasi dilakukan untuk menentukan status Rp27 miliar

Maqdir Ismail Tiba di Kejagung untuk Dikonfrontasi soal Rp27 MiliarKepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Dalam konfrontasi itu, Kejagung memanggil Maqdir, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Latif, Irwan Hermawan, Rosi, Andika Honggowongso, dan Dasril. Enam orang tersebut akan dikonfrontasi terkait aliaran dana BTS Kominfo Rp27 miliar.

“Semua itu nanti kita konfrontasi untuk memperjelas status dari uang Rp27 miliar atau 1,8 juta dolar AS. Apakah nanti itu masuk uangnya akan meringankan si IH, dalam rangka pengembalian uang pengganti, atau uang yang diterima oleh IH atau uang yang lain. Ini masih kita dalami semua,” ujarnya.

3. Maqdir Ismail kembalikan Rp27 miliar ke Kejagung

Maqdir Ismail Tiba di Kejagung untuk Dikonfrontasi soal Rp27 Miliar(Kuasa hukum Bupati Ahmad Yani, Maqdir Ismail (pakai kemeja hitam)ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sebelumnya, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023). Uang tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial S yang diklaim mengembalikan uang tersebut dari pihak swasta.

Gepokan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) terlihat dibawa oleh dua ajudan Maqdir. Selain itu, rombongan Maqdir juga terlihat membawa sebuah koper ungu.

“Jumlah yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan,” kata Maqdir.

Setelah menerima uang dari Maqdir, Kejagung langsung menggeledah kantor pengacara Maqdir Ismail di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/7/2023).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari tahu pihak yang menyerahkan uang sebesar 1,87 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp27 Miliar kepada Maqdir Ismail.

Sebab, dari hasil pemeriksaan terhadap Maqdir dan rekannya Andika Honggowongso, penyidik hanya mendapatkan inisial S. Sosok ini masih misterius karena latar belakang dan tujuan pengembalian uang tersebut belum diketahui Kejagung.

"Inisialnya S, tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud serta tujuannya, sampai hari ini kami tidak tahu. Oleh karenanya pada hari ini juga, kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023).

Kuntadi menuturkan langkah tersebut juga sekaligus bertujuan untuk menentukan status hukum uang yang diserahkan ke penyidik.

"Pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut. Apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekedar barang temuan," jelasnya.

Baca Juga: Penampakan 1,8 Juta Dolar AS yang Diserahkan Maqdir Ismail ke Kejagung

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya