Massa PPK Demo Tuntut Kapolri Usut Tuntas Kasus Tambang Ismail Bolong

PPK juga minta Kapolri usut keterlibatan istri Kabareskrim

Jakarta, IDN Times - Puluhan massa Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Kamis (6/4/2023). Mereka menuntut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tambang ilegal Ismail Bolong.

Diketahui, kasus ini sempat mencuat karena menyeret nama Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

“Kapolri jangan takut segera usut kasus dugaan keterlibatan Kabareskrim Agus Andrianto soal suap tambang ilegal Ismail Bolong,” kata Ketua PPK Dendi Budiman dikutip dari keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Dugaan Suap Ismail Bolong, KPK: Kami Cek saat Ada Laporan Masyarakat

1. PPK desak Kapolri segera melakukan reformasi

Massa PPK Demo Tuntut Kapolri Usut Tuntas Kasus Tambang Ismail BolongPuluhan massa Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Kamis (6/4/2023). (Istimewa)

Dalam kasus ini, Ismail Bolong pernah menyebut ada setoran Rp6 miliar ke Agus Andrianto sebagai suap pengamanan tambang ilegal.

Dendi menyebut klarifikasi yang dilakukan oleh Ismail Bolong tidak serta merta menghilangkan dugaan tersebut, bahkan menjadi perhatian publik untuk mengawal agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas kasus tersebut.

“Mendesak (Kapolri) agar segera lakukan reformasi total Polri,” kata Dendi.

2. PPK juga minta Kapolri usut keterlibatan istri Kabareskrim

Massa PPK Demo Tuntut Kapolri Usut Tuntas Kasus Tambang Ismail BolongPuluhan massa Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Kamis (6/4/2023). (Istimewa)

Tidak hanya itu, Kapolri juga diminta untuk mengusut kasus saham istri Kabareskrim, Evi Celiyanti, di Perusahaan Haji Isam yang berseteru dengan PT CLM, yang disebut-sebut PT CLM didiskriminalisasi oleh PT yang dimiliki Haji Isam bersama Evi Celiyanti.

“Dalam hal ini, maka sangat mudah membaca bahwa PT Ferolindo mendapat bekingan oleh Agus Andrianto karena istrinya diduga punya sebagian besar sahamnya. Miris, kalau misalkan itu benar adanya, maka kuasa yang dimiliki oleh Agus Andrianto sebagai Kabareskrim dipergunakan untuk hal yang tidak baik, bahkan berakibat fatal pada integritas instansi kepolisian,” ujar dia.

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus Ismail Bolong kini masih tahap perbaikan berkas dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

3. Berkas perkara Ismail Bolong 4 kali bolak-balik dari JPU

Massa PPK Demo Tuntut Kapolri Usut Tuntas Kasus Tambang Ismail BolongPuluhan massa Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Kamis (6/4/2023). (Istimewa)

Dalam perkara ini, Ismail disangkakan melanggar Pasal 158, 159, dan 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Terkait perkara IB dan kawan-kawan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, hari Rabu tanggal 5 April 2023, telah menerima berita acara koordinasi dari JPU peneliti. Dan selanjutnya penyidik akan melengkapi petunjuk dari JPU kembali. Berita acara koordinasi yang ke empat,” kata Ramadhan saat dihubungi hari ini.

Baca Juga: Kapolri Didesak Copot Kabareskrim Buntut Tambang Ilegal Ismail Bolong

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya