Mendagri Tolak Pasal Kewenangan Memecat Kepala Daerah di Omnibus Law

Tito tidak menemukan pasal pemberhentian kepala daerah

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menolak kewenangan memecat kepala daerah. Kewenangan itu disebut-sebut tercantum dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik.

Tito mengatakan bila benar ada pasal tersebut, dia akan menurunkannya dari draf omnibus law.

"Pertama saya mau koreksi di dalam RUU omnibus law cipta lapangan kerja, saya sudah cek belum ada pasal mengenai pemberhentian kepala daerah oleh Mendagri atau Presiden. Kalaupun ada, saya sebagai Mendagri meminta itu didrop,” kata Tito.

1. Pemberhentian kepala daerah telah diatur dalam UU Kepala Daerah

Mendagri Tolak Pasal Kewenangan Memecat Kepala Daerah di Omnibus LawPertemuan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dengan Mendagri Tito Karnavian (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Tito beralasan soal pemberhentian gubernur atau kepala daerah telah dibahas di dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah. Di dalam UU tersebut telah diatur proses pemberhentian kepala daerah.

"Kenapa? Karena sudah ada UU-nya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah, baca pasal 67, 68, 69, 76, sampai 89. Di situ berisi tentang bahwa kepala daerah diberhentikan oleh Presiden, satu bila meninggal dunia, dua kalau seandainya mengundurkan diri, yang ketiga diberhentikan," ujar Tito.

2. Pemberhentian Kepala Daerah dilakukan jika tidak melaksanakan program strategis nasional

Mendagri Tolak Pasal Kewenangan Memecat Kepala Daerah di Omnibus LawMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Dok, Kemendagri)

Menurut Tito jika mengacu pada pasal Kepala Daerah tersebut maka Mendagri hanya bisa memberhentikan jika salah satunya karena tidak melaksanakan program strategis nasional. Kedua, meninggalkan tempat berturut-turut tanpa izin selama 7 hari atau akumulatif tidak berturut-turut selama 1 bulan.

“Teguran pertama, teguran kedua, itu dapat diberhentikan temporer tiga bulan," sambungnya.

3. Gubernur dapat mengajukan pemecatan bupati dan wali kota

Mendagri Tolak Pasal Kewenangan Memecat Kepala Daerah di Omnibus LawMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Dok. Kemendagri)

Dari UU tersebutlah Tito memastikan wacana pemberhentian kepala daerah telah diatur. Tito mengatakan dalam UU tersebut gubernur dapat mengajukan pemberhentian bupati atau wali kota kepada Kemendagri.

"Bahkan bukan hanya kepada kalau pusat kepada Gubernur, Gubenur dapat mengajukan pemberhentian juga kepala daerah yang tidak sesuai pasal-pasal itu kepada Mendagri untuk para bupati dan wali kota," imbuhnya.

Baca Juga: Tito Karnavian: Suatu Saat Saya Ingin Mendagri dari Wanita

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya