Minta Rp40 Juta ke Rachel Vennya, Staf DPR Tak Dijerat UU Tipikor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan staf DPR RI Ovelina Pratiwi yang membantu selebgram Rachel Vennya kabur karantina tidak dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, Ovelina bukan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi subjek hukum dalam UU Tipikor.
“UU Tipikor dikenakan kepada Pasal 11 atau 12 yang subjek hukumnya harus pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan. Kalau freelence gitu, bukan pegawai negeri itu bukan subjek hukum UU di Pasal 11 tadi,” ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).
1. Ovelina tidak ditahan karena tuntutan di bawah satu tahun penjara
Tubagus menjelaskan, karena bukan PNS, maka Ovelina hanya bisa dijerat UU Karantina dan Wabah Penyakit karena membantu Rachel Vennya kabur. Diketahui dalam fakta persidangan, Ovelina saat itu meminta Rp40 juta kepada Rachel Vennya.
“Yang jelas penyidik dalam hal ini nyidik tentang dugaan pelanggaran karantina dan wabah penyakit, wujud nyatanya dia tidak melaksanakan karantina, gimana caranya? Dibantu si O, maka si O jadi tersangka, karena ancaman di bawah satu tahun maka tidak ditahan,” kata Bagus.
Baca Juga: Rachel Vennya Tak Dipenjara Meski Langgar Karantina, Warganet Geram
2. Polisi akan mengusut orang di balik Ovelina
Editor’s picks
Tubagus mengatakan polisi masih mendalami keterlibatan orang lain di balik peran Ovelina. Namun, Tubagus memastikan Ovelina tidak melibatkan pihak DPR RI dalam membantu Rachel Vennya kabur.
“Orang di balik O keterlibatannya masih dikaji karena tidak terlibat langsung, karena urusan si O inilah yang memainkan semuanya. Yang dateng bukan tokoh pemerintahan, dia ini adalah selebgram hal ini tidak terkait dengan pekerjaan si O ini. Jadi dia main sendirilah, dia nerima uang itu dan membantu,” ujarnya.
3. Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta
Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta dalam sidang di PN Tangerang atas perkara pelanggaran karantina kesehatan, Jumat (9/12/2021). Vonis ini juga dijatuhkan kepada ketiga terdakwa lain, yakni Salim Nauderer yang merupakan kekasih Rachel Vennya, Maulida selaku manajer, dan Ovelina dari pihak petugas bandara.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap keempat terdakwa, sama halnya dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Majelis hakim sependapat dengan JPU saudara dijatuhkan hukuman empat bulan penjara, dengan delapan bulan percobaan dengan denda Rp50 juta,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di PN Tangerang, Jumat (9/12/2021).
Baca Juga: Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta