Minta Rp40 Juta ke Rachel Vennya, Staf DPR Tak Dijerat UU Tipikor

Polisi pastikan Ovelina Pratiwi “bermain” sendiri

Jakarta, IDN Times - Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan staf DPR RI Ovelina Pratiwi yang membantu selebgram Rachel Vennya kabur karantina tidak dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, Ovelina bukan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi subjek hukum dalam UU Tipikor.

“UU Tipikor dikenakan kepada Pasal 11 atau 12 yang subjek hukumnya harus pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan. Kalau freelence gitu, bukan pegawai negeri itu bukan subjek hukum UU di Pasal 11 tadi,” ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).

1. Ovelina tidak ditahan karena tuntutan di bawah satu tahun penjara

Minta Rp40 Juta ke Rachel Vennya, Staf DPR Tak Dijerat UU TipikorIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Tubagus menjelaskan, karena bukan PNS, maka Ovelina hanya bisa dijerat UU Karantina dan Wabah Penyakit karena membantu Rachel Vennya kabur. Diketahui dalam fakta persidangan, Ovelina saat itu meminta Rp40 juta kepada Rachel Vennya.

“Yang jelas penyidik dalam hal ini nyidik tentang dugaan pelanggaran karantina dan wabah penyakit, wujud nyatanya dia tidak melaksanakan karantina, gimana caranya? Dibantu si O, maka si O jadi tersangka, karena ancaman di bawah satu tahun maka tidak ditahan,” kata Bagus.

Baca Juga: Rachel Vennya Tak Dipenjara Meski Langgar Karantina, Warganet Geram

2. Polisi akan mengusut orang di balik Ovelina

Minta Rp40 Juta ke Rachel Vennya, Staf DPR Tak Dijerat UU TipikorSelebgram Rachel Vennya keluar Gedung Ditreskrimum Polda Metro setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tubagus mengatakan polisi masih mendalami keterlibatan orang lain di balik peran Ovelina. Namun, Tubagus memastikan Ovelina tidak melibatkan pihak DPR RI dalam membantu Rachel Vennya kabur.

“Orang di balik O keterlibatannya masih dikaji karena tidak terlibat langsung, karena urusan si O inilah yang memainkan semuanya. Yang dateng bukan tokoh pemerintahan, dia ini adalah selebgram hal ini tidak terkait dengan pekerjaan si O ini. Jadi dia main sendirilah, dia nerima uang itu dan membantu,” ujarnya.

3. Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta

Minta Rp40 Juta ke Rachel Vennya, Staf DPR Tak Dijerat UU TipikorSelebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta dalam sidang di PN Tangerang atas perkara pelanggaran karantina kesehatan, Jumat (9/12/2021). Vonis ini juga dijatuhkan kepada ketiga terdakwa lain, yakni Salim Nauderer yang merupakan kekasih Rachel Vennya, Maulida selaku manajer, dan Ovelina dari pihak petugas bandara.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap keempat terdakwa, sama halnya dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Majelis hakim sependapat dengan JPU saudara dijatuhkan hukuman empat bulan penjara, dengan delapan bulan percobaan dengan denda Rp50 juta,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di PN Tangerang, Jumat (9/12/2021).

Baca Juga: Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya