Moeldoko Laporkan ICW ke Bareskrim Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik   

ICW disebut tak mampu membuktikan tuduhan ke Moeldoko

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko akhirnya melaporkan balik Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Moeldoko telah hadir di Bareskrim Polri ditemani pengacaranya, Otto Hasibuan.

“Beliau sekarang ada di dalam di ruangan SPKT. Tiba lima menit lalu sama kuasa hukum. Yang jelas beliau sekarang sedang memberikan laporan di ruangan SPKT Bareskrim,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021).

1. Moeldoko laporkan 2 komisioner ICW

Moeldoko Laporkan ICW ke Bareskrim Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik   Ilustrasi ICW (ANTARA FOTO)

Laporan itu pun resmi teregister dalam nomor perkara LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut, terdapat dua komisioner ICW yang dilaporkan. Mereka adalah Egi Primayogha dan Miftah dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Saya selaku warga negara yang taat hukum hari ini melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran nama baik,” ujar Moeldoko setelah melapor.

Baca Juga: ICW Sayangkan Moeldoko Lapor Polisi soal Polemik Ivermectin 

2. Moeldoko sebut ICW tidak mampu membuktikan tuduhan

Moeldoko Laporkan ICW ke Bareskrim Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik   Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Moeldoko menjelaskan, sebelum melaporkan keduanya, ia telah memberi kesempatan untuk Egi dan Miftah untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan soal dirinya yang disebut terlibat bisnis Invermectin dan ekspor beras.

Alhasil, Moeldoko melayangkan tiga kali somasi ke ICW. Ketiga somasi tersebut sudah dijawab, namun Otto Hasibuan menilai ICW belum bisa membuktikan tuduhannya.

“Sampai saat ini, iktikad baik saya tidak dilakukan,” ujar Moeldoko. 

3. Moeldoko sudah memberi tenggat waktu ke ICW untuk membuktikan tuduhan

Moeldoko Laporkan ICW ke Bareskrim Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik   Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan. (ANTARA FOTO)

Sebelumnya, Moeldoko memberikan waktu 3x24 jam kepada Indonesia Corruption Watch (ICW), untuk memberikan bukti terkait tudingan promosi Ivermectin. Apabila ICW berhasil memberikan bukti, Moledoko siap dilaporkan.

“Kalau dapat bukti, ya silakan aja, mau lapor juga silakan. Jadi itulah bentuk tanggung jawab dari pada Pak Moeldoko,” ujar kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam keterangan pers secara daring, Kamis (5/8/2021).

Namun, apabila ICW tidak bisa memberikan bukti, pihak Moeldoko meminta mereka bertanggung jawab. Adapun bukti yang dimaksud pihak Moeldoko salah satunya tentang kapan dan di mana mantan Panglima TNI itu terlibat dan mendapatkan keuntungan dari Ivermectin.

“Kalau ada keuntungan yang didapatkan, siapa yang memberikan. Kedua, kapan dan di mana, dan dengan siapa, dan dengan cara apa Pak Moeldoko kerja sama dengan PT Noorpay melakukan ekspor beras. Ini yang kami minta pada ICW, sehingga sebenarnya sangat sederhana,” jelas Otto.

Baca Juga: Moeldoko Laporkan ICW ke Polisi soal Polemik Ivermectin

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya