Moeldoko Penuhi Panggilan Bareskrim soal Laporan Invermectin

Penyidik melayangkan 20 pertanyaan kepada Moeldoko

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko hari ini memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri dalam rangka pemeriksaan sebagai pelapor. Penyidik meminta klarifikasi Moeldoko soal laporan pencemaran nama baik dan fitnah oleh dua komisioner Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Ya saya memenuhi panggilan selaku pelapor,” kata Moeldoko setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021).

1. Moeldoko ditodong 20 pertanyaan

Moeldoko Penuhi Panggilan Bareskrim soal Laporan InvermectinKepala Staf Presiden, Moeldoko (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik menodorkan 20 pertanyaan kepada Moeldoko. Pertanyaan tersebut seputar dugaan pencemaran nama baik serta berita bohong dalam dugaan kasus Invermectin dan ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.

“Ada kurang lebih 20 pertanyaan, ya saya selaku warga negara yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan,” ujar Moeldoko.

Baca Juga: Moeldoko Laporkan ICW ke Bareskrim Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik   

2. Moeldoko laporkan dua komisioner ICW soal pencemaran nama baik

Moeldoko Penuhi Panggilan Bareskrim soal Laporan InvermectinIlustrasi ICW (ANTARA FOTO)

Moeldoko melaporkan Komisioner ICW Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri pada Jumat (10/9/2021). Laporan itu pun resmi terdaftar dengan nomor perkara LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

“Saya selaku warga negara yang taat hukum hari ini melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran nama baik,” ujar Moeldoko setelah melapor.

3. Moeldoko sebut ICW tidak mampu membuktikan tuduhan

Moeldoko Penuhi Panggilan Bareskrim soal Laporan Invermectin(Advokat Otto Hasibuan) IDN Times/Santi Dewi

Moeldoko menjelaskan, sebelum melaporkan keduanya, ia telah memberi kesempatan untuk Egi dan Miftah untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan soal dirinya yang disebut terlibat bisnis Invermectin dan ekspor beras.

Alhasil, Moeldoko melayangkan tiga kali somasi ke ICW. Ketiga somasi tersebut sudah dijawab, namun Otto Hasibuan menilai ICW belum bisa membuktikan tuduhannya.

“Sampai saat ini, iktikad baik saya tidak dilakukan,” ujar Moeldoko. 

Moeldoko juga telah memberikan waktu 3x24 jam kepada ICW untuk memberikan bukti terkait tudingan promosi Ivermectin. Apabila ICW berhasil memberikan bukti, Moledoko siap dilaporkan.

“Kalau dapat bukti, ya silakan aja, mau lapor juga silakan. Jadi itulah bentuk tanggung jawab dari pada Pak Moeldoko,” ujar kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam keterangan pers secara daring, Kamis (5/8/2021).

Namun, apabila ICW tidak bisa memberikan bukti, pihak Moeldoko meminta mereka bertanggung jawab. Adapun bukti yang dimaksud pihak Moeldoko salah satunya tentang kapan dan di mana mantan Panglima TNI itu terlibat dan mendapatkan keuntungan dari Ivermectin.

“Kalau ada keuntungan yang didapatkan, siapa yang memberikan. Kedua, kapan dan di mana, dan dengan siapa, dan dengan cara apa Pak Moeldoko kerja sama dengan PT Noorpay melakukan ekspor beras. Ini yang kami minta pada ICW, sehingga sebenarnya sangat sederhana,” jelas Otto.

Baca Juga: ICW Sayangkan Moeldoko Lapor Polisi soal Polemik Ivermectin 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya