MPR dan PBNU Sepakat Agar RUU HIP Dicabut dari Prolegnas 2020

MPR dan PBNU mengusulkan RUU HIP diganti RUU BPIP

Jakarta, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepakat agar RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) harus dicabut dan diganti dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

Hal ini disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo. Bambang atau Bamsoet mengatakan, PBNU sepakat pengaturan HIP di dalam sebuah undang-undang tidaklah tepat, sehingga PBNU meminta RUU HIP harus dicabut.

"Akan tetapi, semangat untuk memberikan payung hukum undang-undang bagi BPIP perlu dipertimbangkan. PBNU mengusulkan payung hukum tersebut dengan nama RUU BPIP. Tinggal teknisnya selanjutnya diserahkan kepada pembuat UU, yakni pemerintah dan DPR," ujar Bamsoet, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (4/7/2020).

Baca Juga: Mahfud Soal RUU HIP: Trisila dan Ekasila Hanya Konsep Sejarah

1. Pancasila sudah final menjadi ideologi dasar negara

MPR dan PBNU Sepakat Agar RUU HIP Dicabut dari Prolegnas 2020IDN Times/Arief Rahmat

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, MPR dan PBNU memiliki pandangan yang sama bahwa Pancasila sebagai ideologi, falsafah, dan dasar negara yang final. Begitu pula seperti hubungan Pancasila dan agama yang tak perlu dipertentangkan.

Bamsoet mencontohkan sosok Kiai Haji Wahid Hasyim, sebagai salah satu tokoh NU yang berjasa dalam menghindari konflik bangsa akibat pertentangan agama.

"Beliau dan para tokoh lainnya berbesar hati menghilangkan frasa Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, yang berada dalam Piagam Jakarta, menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Sila Pertama Pancasila," katanya.

2. MPR sepakat BPIP diatur dalam UU

MPR dan PBNU Sepakat Agar RUU HIP Dicabut dari Prolegnas 2020FAHMI UMMI Sumut menolak RUU HIP (IDN Times/Indah Permata Sari)

Dewan pakar KAHMI itu juga menegaskan, bahwa Pancasila bukanlah milik satu kelompok atau golongan, melainkan milik semua anak bangsa, sehingga peraturan mengenai tugas pembinaan ideologi Pancasila memang sebaiknya diatur dalam payung hukum UU yang disepakati oleh semua elemen bangsa.

"Mengutip pendapat PBNU dan para purnawirawan yang kemarin bertemu dengan pimpinan MPR, sangat tepat jika BPIP diatur dalam UU, bukan semata berdasarkan perpres," katanya.

3. Baleg DPR tidak mencabut RUU HIP dari Prolegnas 2020

MPR dan PBNU Sepakat Agar RUU HIP Dicabut dari Prolegnas 2020Badan Legislasi Rapat Kerja dengan Menkumham dan PPUU DPD RI terkait dengan Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Hasil rapat tersebut menyetujui 16 RUU dicabut dari Prolegnas 2020.

Dari 16 RUU yang dicabut, di antaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Sedangankan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tetap melenggang untuk dibahas dalam Prolegnas 2020.

Berikut daftar RUU yang dicabut dari Prolegnas 2020:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)
14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

Penambahan RUU Prolegnas 2020

Usulan Komisi III:

1. RUU tentang Jabatan Hakim
2. RUU tentang Kejaksaan

Usulan Komisi III bersama pemerintah:

1. RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2. RUU tentang Kejaksaan

Mengganti RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020:

1. Baleg mengganti RUU Penyadapan dengan RUU BI
2. Pemerintah mengganti RUU Keamanan Laut dengan RUU Landas Kontinen Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah dan Baleg DPR Hapus RUU PKS di Prolegnas 2020

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya