Mulai Sabtu Besok, Jalan Fatmawati-Antasari Ditutup Jam 6-10 Pagi

Penutupan jalan dikecualikan tenaga kesehatan

Jakarta, IDN Times - Petugas Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menutup Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari mulai besok, Sabtu (10/7/2021). Penutupan jalan dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB.

Penutupan ini dilakukan setelah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang masih belum efektif di beberapa ruas jalan. Sebab, masih ditemukannya pekerja non-esensial yang bermobilisasi.

“Ruas jalan Tol Fatmawati dari traffic light TB Simatupang ke Fatmawati besok akan kita tutup dari jam 6 sampai jam 10 termasuk Antasari baik dari arah tol menuju TB Simatupang yang mau belok ke arah Antasari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau vaksinasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (9/7/2021).

1. Penyekatan tak berlaku untuk nakes, dokter dan perawat

Mulai Sabtu Besok, Jalan Fatmawati-Antasari Ditutup Jam 6-10 PagiSuasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung pada Senin (5/7/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Baca Juga: Catat! Pengguna KRL Wajib Pakai Masker Dobel Selama PPKM Darurat

Sambodo menjelaskan, penyekatan PPKM Darurat di Fatmawai dan Antasari tidak berlaku untuk tenaga kesehatan. Mengingat, sekitar wilayah tersebut terdapat RSUD Fatmawati. 

“Antasari kita tutup dan hanya kita buka untuk nakes, dokter dan perawat,” ujar Sambodo.

2. Polda Metro menutup Jalan Raya Cijantung dan berencana akan menyekat beberapa titik lainnya

Mulai Sabtu Besok, Jalan Fatmawati-Antasari Ditutup Jam 6-10 PagiDirektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Selain menutup ruas Jalan Fatmawati dan Antasari, Polda Matro juga telah menutup Jalan Raya Cijantung. Selain itu, Polda Metro berencana akan menambah sekat di beberapa titik lainnya. 

Hal ini dilakukan untuk mempertegas jika DKI Jakarta sedang dalam masa genting. 

“Sementara tiga titik tapi ada tiga titik lainnya yang kami pelajari kaji dan sampaikan ke masyarakat. Tinggal nanti kita kaji lagi apakah ada penambahan di Daan Mogot, karena di Baru Cepernya sudah ada penyekatan, Daan Mogot juga ada penyekatan,” ujar Sambodo. 

3. Aturan lengkap selama PPKM Darurat 3-20 Juli

Mulai Sabtu Besok, Jalan Fatmawati-Antasari Ditutup Jam 6-10 PagiInfografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Aturan PPKM Darurat ini berlaku sejak 3 Juli 2021. Berikut aturan lengkap PPKM Darurat yang telah ditetapkan pemerintah:

1. 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk sektor non-essensial.

2. Untuk sektor essensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor essensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen). Untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

3. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Baca Juga: Polda Metro Tutup Layanan Perpanjangan SIM Selama PPKM Darurat 

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya