Nah Lho! Bamsoet Bantah Usulkan Warga Sipil Boleh Punya Pistol 9 mm

Hanya tiga senjata yang boleh dimiliki masyarakat sipil

Jakarta, IDN Times - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo membantah mengusulkan kepada Kapolri Jendral Pol Idham Azis agar masyarakat sipil diperbolehkan memiliki senjata api, pistol kaliber 9 mm.

“Jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat," kata Bambang yang akrab disapa Bamsoet seperti dikutip dari ANTARA, Senin (3/7/2020).

Baca Juga: Ketua MPR Bamsoet Usulkan Pistol kaliber 9mm Bisa Dimiliki Warga Sipil

1. Pemilikan senjata api harus melewati serangkaian tes

Nah Lho! Bamsoet Bantah Usulkan Warga Sipil Boleh Punya Pistol 9 mmIlustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Politisi Golkar itu menjelaskan, pernyataan yang disampaikan saat dirinya berada di Bali untuk menggelar lomba asah kemahiran menebak bagi para pemilik izin khusus senjata api, telah dipelintir.

Bamsoet menegaskan, pernyataan sebenarnya bahwa kepemilikan senjata api harus mengacu pada peraturan Kapolri, salah satunya memiliki sertifikat resmi IPSC yang dikeluarkan oleh PB Perbakin setelah mengikuti serangkaian tes.

2. Ini serangkaian tes yang harus diikuti untuk bisa memiliki senjata api

Nah Lho! Bamsoet Bantah Usulkan Warga Sipil Boleh Punya Pistol 9 mmPistol, Ilustrasi Senjata Api (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Bamsoet yang merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Bela Diri (DPP PERIKHSA) juga mengatakan, serangkaian tes tersebut mulai dari tes psikologi, pengetahuan tentang senpi, keamanan hingga keterampilan menembak reaksi dengan mengikuti kursus dan kemampuan lapangan.

"Kepemilikan senjata api tidak boleh sembarangan. Pemilik senjata api menurut standar keanggotaan DPP PERIKHSA, diwajibkan memiliki sertifikat IPSC Indonesia, yang dikeluarkan oleh PB Perbakin untuk melengkapi persyaratan kepemilikan lain yang sudah ada sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri," ujarnya.

3. Berikut daftar orang yang boleh punya senjata api

Nah Lho! Bamsoet Bantah Usulkan Warga Sipil Boleh Punya Pistol 9 mmSenjata api dan amunisi yang disita dalam penangkapan Koboy dan Mu di Bireuen (Dok. Polres Bireuen)

Orang yang boleh memiliki senjata api, kata Bamsoet, adalah anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah yang memiliki surat keputusan/surat pengangkatan dari Presiden RI, memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi.

Selain itu, tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara, tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan senpi atau tindak pidana dengan kekerasan, dan surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata.

Bamsoet menegaskan bahwa izin kepemilikan senpi hanya berlaku selama 5 tahun, dan izin penggunaan berlaku selama 1 tahun.

4. Tiga jenis senjata yang boleh dimiliki masyarakat sipil

Nah Lho! Bamsoet Bantah Usulkan Warga Sipil Boleh Punya Pistol 9 mmANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Mantan Ketua DPR itu menjelaskan, kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus tetap mengacu pada peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015 tentang kepemilikan senjata api dengan tujuan membela diri.

Menurut Bamsoet yang juga Anggota Dewan Penasehat PB Perbakin itu, dalam Pasal 1 disebutkan, senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan standar Polri dan TNI, yaitu cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis.

"Ada tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil adalah senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas," katanya.

Baca Juga: Ketua MPR Bamsoet Minta Maaf ke Jokowi soal Lelang Motor Listrik

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya