Nikita Mirzani: Polisi Datang Jam 3 Pagi Bawa Surat Penangkapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Selebritas Nikita Mirzani mengaku ditunjukkan surat perintah penangkapan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Serang Kota yang mendatangi rumahnya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).
Mantan istri Dipo Latief tersebut juga mempertanyakan soal statusnya yang diklaimnya masih sebagai saksi. Pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan seorang pria bernama Dito Mahendra.
“Disuruh datang tanggal 13 Juni. Ini kan 16 Juni, cuma beda 3 hari doang. Masa kucuk-kucuk datang jam 3 pagi datang surat penangkapan, kan enggak make sense, enggak masuk akal,” ujar Niki setelah penyidik membubarkan diri.
Baca Juga: Jemput Paksa Nikita Mirzani, Polda Banten: Dia Mangkir Beberapa Kali
1. Niki mengaku mendapatkan 12 surat panggilan
Niki menjelaskan, selama ini ia telah menerima 12 kali surat pemanggilan pemeriksaan dari Satuan Reskrim Polresta Serang Kota.
"Menurut Niki yang sering dilaporkan ke polisi ya, ini tidak wajar. Karena, dalam satu minggu, surat laporan polisi itu, surat panggilan polisi itu datang 12 kali dalam satu bulan," ungkap Nikita.
Baca Juga: Polisi Gagal Jemput Paksa, Nikita Mirzani: Mungkin Dia Lelah
2. Niki berhalangan hadir lantaran mempersiapkan diri untuk adu tinju dengan Dinar Candy
Editor’s picks
Pemilik nama lahir Nikita Mirzani Mawardi itu menegaskan, ia dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. Seingat Nikita Mirzani, ia menerima surat panggilan pertama dari polisi itu antara 25 Mei 2022 atau 28 Mei 2022.
Karena pada saat itu, Nikita Mirzani tengah mempersiapkan untuk duel tinjunya melawan Dinar Candy.
"Habis itu, saya enggak bisa datang, besok, bukan tunggu dua hari ya, besok datang lagi surat panggilan, besok datang lagi surat panggilan," ujar Nikita Mirzani.
Baca Juga: Rumahnya Dikepung Polisi, Nikita Mirzani: Emangnya Saya Teroris?
3. Surat panggilan juga pernah dikirimkan melalui ketua RT
Setelahnya, Nikita Mirzani kembali mendapatkan surat panggilan pemeriksaan sebagai terlapor. Tetapi, surat tersebut dikirimkan melalui Ketua RT setempat.
"Pak RT juga dikirimin surat panggilan juga (buat saya). Surat panggilannya jadi ke sana, makin enggak nyambung. Pak RT dapat surat panggilan untuk saya itu tiga kali. Makanya gue bingung, 'kenapa jadi ke Pak RT?'. Terus, terakhir, datang lagi surat panggilan," ucap Nikita Mirzani.
Kini, penyidik Sat Reskrim Polres Serang Kota sudah meninggalkan rumah Nikita Mirzani tanpa membawa pemilik nama lahir Nikita Mirzani Mawardi itu. Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).