Pasar Jaya DKI Akui Ada Penjualan Daging Anjing di Pasar Senen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya mengakui ada oknum penjual daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. Informasi penjualan daging anjing ini sebelumnya viral di media sosial.
"Kami dapat memberikan klarifikasi bahwa benar adanya pedagang dari Perumda Pasar Jaya yang melakukan penjualan daging anjing tersebut di Pasar Senen Blok III," kata Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza dikutip dari ANTARA, Minggu (12/9/2021).
Baca Juga: DMFI Minta Gibran Larang Perdagangan Daging Anjing di Solo
1. Penjualan daging anjing tidak sesuai dengan peraturan Perumda Pasar Jaya
Gatra menjelaskan, penjualan daging anjing tersebut tidak sesuai dengan peraturan Perumda Pasar Jaya. Dalam peraturan, daging anjing tidak termasuk dalam komoditas yang dapat diperjualbelikan di jaringan pasar milik Pemprov DKI Jakarta.
PD Pasar Jaya pun berjanji akan mengevaluasi operasional pasar sehingga penjualan komoditas di luar peraturan yang ada tidak terulang kembali.
"Ke depannya, ini akan menjadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ujar Gatra.
2. Perumda Pasar Jaya beri sanksi administrasi kepada penjual daging anjing
Atas peristiwa ini, Perumda Pasar Jaya telah memberi sanksi administrasi kepada pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.
"Sudah kita panggil dan beri sanksi administrasi. Bila masih melakukan hal yang sama ke depannya, akan dilakukan tindakan secara tegas, tutup sementara atau permanen," kata Gatra.
Editor’s picks
3. Pemprov DKI Jakarta ancam beri sanksi tegas
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengancam akan menindak tegas penjual daging anjing di Pasar Senen Jakarta Pusat, jika hasil pemeriksaan telah selesai berdasarkan informasi dari Animal Defenders Indonesia (ADI).
Saat ini, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta beserta Perumda Pasar Jaya tengah menelusuri laporan tersebut.
“Saya belum mendapat informasi dari Pasar Jaya laporannya seperti apa. Namun jika benar, ini akan ditindak tegas dan dan diberi sanksi sesuai ketentuan," kata Riza.
Riza menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta menyerahkan kasus tersebut untuk ditangani dan diselidiki lebih lanjut.
"Karena ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Pangan dan Konsumen," ucap Riza.
4. Penjual daging anjing di Pasar Senen sudah beroperasi 6 tahun
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan praktik penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, tersebar melalui media sosial.
Video itu direkam oleh Animal Defenders Indonesia (ADI). Dalam video viral tersebut, ADI menyertakan penjelasan tentang hasil penelusuran mengenai perdagangan daging anjing di Pasar Jaya Senen.
"Satu lapak yang kami investigasi mengaku bahwa mereka minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari. Mereka sudah beroperasi lebih dari 6 tahun," demikian keterangan yang disampaikan ADI melalui akun Instagramnya, @animaldefandersindo.