PDIP: Pergantian Rieke Diah Pitaloka dari Baleg Hanya Rotasi Biasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Hendrawan Supratikno menjelaskan pergantian Rieke Diah Pitaloka dari Wakil Ketua Badan Legislasi merupakan rotasi biasa. Posisi Rieke akan digantikan oleh M. Nurdin.
“Saya dengar nama yang sama (Nurdin sebagai pengganti Rieke),” kata Hendrawan dikutip dari Antara, Kamis (9/7/2020).
1. Rotasi dilakukan Fraksi PDIP dalam rangka penyegaran
Hendrawan menegaskan, rotasi tersebut adalah hal yang biasa dilakukan untuk penyegaran. Ia menjelaskan, dirinya juga pernah dirotasi dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) menjadi anggota Baleg.
“Saya dengar hal yang sama (rotasi Rieke dari Baleg),” ujarnya.
Baca Juga: Formappi: RUU HIP Sekedar Kedok untuk Angkat Derajat BPIP
2. Penetapan rotasi akan dilakukan pekan depan
Editor’s picks
Untuk penetapan pergantian rotasi dari Fraksi PDIP tersebut, menurut Hendrawan, akan dilakukan pada pekan depan
Rieke menjadi pimpinan Baleg DPR RI bersama Willy Aditya, Achmad Baidowi, dan Ibnu Multazam menemani Ketua Baleg Supratman Andi Atgas.
Selain menjadi pimpinan Baleg, Rieke menjadi Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di Baleg DPR RI.
3. Fraksi PDIP menjadi salah satu partai yang menyetujui RUU HIP
Sebelumnya, RUU HIP yang menjadi usulan DPR RI, disetujui tujuh fraksi dalam rapat Baleg dalam rangka pengambilan keputusan atas penyusunan RUU HIP pada 22 April 2020.
Berdasarkan penelusuran IDN Times dari situs resmi dpr.go.id, tujuh fraksi yang menyetujui itu kecuali Fraksi Demokrat, sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menyetujui setelah dilakukan penyempurnaan RUU HIP.
“Berdasarkan pendapat fraksi-fraksi (F-PDIP, F-Golkar, F-Gerindra, F-Nasdem, F-PKB, F-PAN, dan F-PPP) menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila, untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian laporan singkat rapat Baleg pengambilan keputusan penyusunan RUU HIP, Rabu (24/6/2020).
Baca Juga: Prolegnas 2020: RUU PKS Dicabut, RUU HIP Melenggang