Pendeta Benny Giay: Otsus Bukan Keinginan Masyarakat Papua   

Otsus Papua tidak menghilangkan pelanggaran HAM di Papua

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Gelombang protes pun terjadi dari unsur-unsur masyarakat Papua. 

Salah satunya, Ketua Sinode Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua Pendeta Benny Giay. Ia menyebut Otsus Jilid II itu lahir tanpa mendengar suara masyarakat asli Papua. Menurutnya, pemerintah bahkan mengkriminalisasi mereka yang menolak Otsus Papua dengan pasal makar.

“Otonomi Khusus diperpanjang tanpa mendengar orang Papua, Otonomi Khusus itu bukan orang Papua yang usul, Otonomi Khusus itu negara yang mengusulkan,” kata Benny dalam diskusi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) secara virtual, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Otsus Papua Disahkan Jadi UU

1. Menyandarkan mimpi mengurangi pelanggaran HAM pada Otsus Papua

Pendeta Benny Giay: Otsus Bukan Keinginan Masyarakat Papua   Ilustrasi peti jenazah salah satu korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata. (ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding)

Benny menjelaskan, awalnya masyarakat asli Papua berharap UU Otsus ini dapat mengurangi pelanggaran Hak Adasi Manusia (HAM) di Papua. Harapan mereka, UU ini dapat berimplikasi pada penarikan pasukan militer ke barak dan akan diikuti pula dengan pola perundingan damai ala Aceh.

Benny merujuk pada perundingan yang dipimpin oleh Wakil Presiden RI ketika itu, Jusuf Kalla, dengan perjanjian damai yang diteken di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. Peristiwa bersejarah itu mengakhiri konflik di Provinsi Aceh selama sekitar 29 tahun. 

“Aceh dapat Otsus, Papua juga, tapi Aceh bisa buat partai lokal di dalam Otsus itu, Papua tidak bisa. Aceh bisa kibarkan bendera GAM, Papua (kejora) tidak,” kata Benny.

2. TPNPB-OPM menolak Otsus Papua

Pendeta Benny Giay: Otsus Bukan Keinginan Masyarakat Papua   Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM) Sebby Sambom. (dok. TPNPB-OPM)

Senada dengan Pendetan Benny, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus atau Otsus Provinsi Papua. 

Mereka menyatakan ingin menentukan nasibnya sendiri. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom dalam keterangannya pada Kamis (15/7/2021). Menurutnya, orang asli Papua telah cukup menderita dengan adanya Otsus Papua Jilid I.

“Mayoritas orang Asli Papua sudah nyatakan sikap menolak Otsus jilid 2, Karena Otonomi Khusus yang tidak ada perjanjian dengan orang asli Papua,” kata Sebby kepada IDN Times, Kamis (15/7/2021).

Menururnya, selagi Otsus tidak pernah melibatkan orang asli Papua maka ia meminta pemerintah agar memberikan hak politik Papua untuk menentukan nasibnya sendiri. 

“Tidak ada Otonomi Khusus yang seperti Indonesia lakukan tanpa perjanjian dengan penduduk pribumi, jadi kami anggap cara indonesia yang tidak kompromi dengan orang asli Papua adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM dan juga melawan hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Janji Akan Usut Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua

3. RUU Otsus disahkan DPR RI hari ini

Pendeta Benny Giay: Otsus Bukan Keinginan Masyarakat Papua   Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 pada Senin (5/10/2020) (Youtube.com/DPR RI)

DPR mengesahkan Revisi UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua), Kamis (15/7/2021) siang ini. UU itu disahkan dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan V Tahun Sidang 2020-2021.

Rapat paripurna digelar secara fisik dan virtual. Sebelum disahkan, Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun menyampaikan laporannya. Usai menyampaikan laporan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan RUU Otsus Papua ini ke anggota dewan.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Sufmi Dasco, dalam YouTube DPR RI, Kamis.

"Setuju," jawab anggota dewan serentak.

"Terima kasih," balas Dasco sambil mengetuk palu.

4. Pemerintah harapkan UU Otsus bisa menyejahterakan masyarakat Papua

Pendeta Benny Giay: Otsus Bukan Keinginan Masyarakat Papua   ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Usai pengesahan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku bersyukur dan mengapresiasi DPR karena RUU Otsus Papua bisa disahkan.

"Dalam perjalanannya banyak hal yang telah berhasil dicapai, namun ada pula yang perlu diperbaiki. Salah satu contoh belum meratanya pembangunan antar kabupaten/kota di provinsi Papua dan Papua Barat," ucap Tito.

Dia menambahkan, perubahan kedua UU Otsus Papua ini diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Selain itu, sambungnya, UU Otsus Papua diperlukan untuk percepatan pembangunan di Papua.

"Perubahan ini juga diperlukan untuk memperpanjang dana otonomi khusus. Pasal 34 menyatakan bahwa dana otonomi khusus berlaku selama 20 tahun. Sehingga apabila tidak dilakukan perubahan maka dana otonomi khusus akan berakhir 2021. Sedangkan dana Otsus berdasarkan pertimbangan pemerintah masih sangat diperlukan untuk percepatan pembangunan di Papua," ujar Tito.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Otsus Papua Disahkan Jadi UU

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya