Pengacara Bharada E: Hakim Sebagai Wakil Tuhan Terapkan Keadilan!

Ronny sebut justice collaborator tidak diperhatikan jaksa

Jakarta, IDN Times - Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, berharap majelis hakim dapat berlaku adil terhadap kliennya yang dituntut 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Bharada E merupakan pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar kasus atau obstruction of justice.

“Kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer,” ujar Ronny setelah sidang tuntutan Bharada E di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Ronny sebut tuntutan jaksa mengusik rasa keadilan masyarakat Indonesia. Namun demikian, ia tetap menghormati dan menghargai tuntutan jaksa.

“Tentunya di dalam tuntutan yang dibacakan hari ini beberapa poin kami membantah bahwa sejak awal kami sampaikan klien kami tidak mempunyai niat mensrea, sudah terungkap di persidangan,” ujar dia.

Ia mengklaim, saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan seharusnya bisa membebaskan Bharada E.

“Status Richard Eliezer sebagai Juctice Collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama, kami pikir bahwa status dia sebagai justice collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum,” kata dia.

Baca Juga: Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya