Pengacara Bharada E: LPSK Mengetahui Wawancara TV 

Ronny bantah Bharada E tidak memberitahu LPSK

Jakarta, IDN Times - Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengetahui adanya wawancara eksklusif televisi dengan kliennya.

Ronny membantah jika Bharada E disebut LPSK melanggar perjanjian untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK.

“Karena sebelum diadakan wawancara H-1 sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinkan kepada pihak yang berwenang termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan,” kata Ronny di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

1. Ronny klaim Wakil Ketua LPSK tidak melarang wawancara TV

Pengacara Bharada E: LPSK Mengetahui Wawancara TV Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ronny mengklaim sudah melakukan konfirmasi langsung kepada Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias melalui sambungan telepon. LPSK pun saat itu tidak melarang dan bahkan menyerahkan kepada Bharada E.

“Disampaikan oleh pihak LPSK adalah ‘silakan saja asal yang berdangkutan atau Richard setuju’ kalau kita lihat di sini sudah disampaikan oleh komisioner asal yang bersangkutan setuju. Sehingga tidak benar yang seperti yang kita dengarkan bersama bahwa LPSK tidak diberitahukan," kata Ronny.

Baca Juga: LPSK Pastikan Status Justice Collaborator Bharada E Tak Dicabut!

2. Ronny klaim semua prosedur izin sudah dikantongi media

Pengacara Bharada E: LPSK Mengetahui Wawancara TV Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ronny menklaim pihak TV sudah memenuhi prosedur perizinan untuk mewawancara Bharada E. Bahkan sampai saat wawancara itu didampingi LPSK.

“Semua prosedur sudah dijalankan oleh pihak media yang mewawancarai. Kalau ada teknis koordinasi soal di internal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer,” kata Ronny.

3. Ronny menyesalkan perlindungan Bharada E dicabut LPSK

Pengacara Bharada E: LPSK Mengetahui Wawancara TV IDN Times/Amir Faisol

Ronny menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK mencabut perlindungan terhadap kliennya.

“Saya mewakili tim penasihat hukum sangat menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK hari ini yang menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer. Menurut saya, keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Richard Eliezer,” kata Ronny.

Baca Juga: LPSK Pastikan Status Justice Collaborator Bharada E Tak Dicabut!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya