LPSK Pastikan Status Justice Collaborator Bharada E Tak Dicabut!

Perlindungan fisik untuk Bharada E dicabut

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi mencabut perlindungan fisik untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Namun demikian, Jubir LPSK, Rully Novian, mengatakan untuk status juscite collaborator (JC) masih melekat terhadap Bharada E.

"Jadi tadi sudah disampaikan bahwa perlindungan JC itu ada tiga poin penting ya. Perlindungan, perlakuan khusus dan penghargaan. LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022 dan yang kami maksud pengehentian perlindungan secara fisik," ujar Rully dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Sementara itu, Tenaga Ahli LPSK, Syahrial, menjelaskan pencabutan perlindungan fisik terhadap Bharada E karena melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh saudara RE," kata Syahrial.

"Atas dasar hal tersebut LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut, dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE," sambungnya.

Namun, permintaan tidak ditayangkan wawancara dengan Bharada E itu tidak dilakukan. Wawancara dengan Bharada E telah ditayangkan pada Kamis (9/3/2023), pukul 20.30 WIB.

"Atas hal tersebut, maka pada Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata dia.

Syahrial menjelaskan, ada lima poin perlindungan yang sebelumnya didapat Bharada E. Yang dicabut adalah perlindungan fisik:

- Perlindungan berupa perlindungan fisik ini dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan
- Pemenuhan hak prosedural
- Pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator
- Perlindungan hukum dan kelima bantuan psikososial.

Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan Fisik untuk Bharada E!

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya