Pengacara Hendra Kurniawan Minta Kapolri Lindungi Ismail Bolong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengacara eks Karopaminal Propam Polri, Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat meminta Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit agar melindungi Ismail Bolong.
Sebab, eks anggota Polres Samarinda itu merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan suap tambang ilegal kepada Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andiaranto.
“Karena kewajiban Kapolri harus melindungi Ismail Bolong,” kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). “Nah sekarang Ismail Bolongnya harus dilindungi jangan ditekan jangan suruh lari jangan diilangin,” imbuhnya.
Baca Juga: Pegang Saham Tambang Ilegal, Istri dan Anak Ismail Bolong Diperiksa
1. Hendra Kurniawan akui Kabareskrim pernah diperiksa Propam terkait tambang ilegal
Henry menjelaskan, kliennya membenarkan pernyataan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang menyebut bahwa Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto pernah diperiksa Propam terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Berdasarkan surat laporan hasil penyelidikan, Kabareskrim diduga menerima suap beking pengepul tambang ilegal oleh eks anggota Polres Samarinda Ismail Bolong.
“Memang ada (berita acara introgasi Kabareskrim),” kata Henry.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bantah Bebaskan Ismail Bolong di Kasus Tambang Ilegal
2. Laporan hasil penyelidikan itu sudah diserahkan ke Kapolri
Henry menjelaskan, kliennya juga membenarkan adanya penyelidikan terhadap kasus tambang ilegal yang menyerat petinggi Polri itu. Hal itu terbukti adanya LHP Kadiv Propam yang sudah disampaikan ke Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit.
Keterlibatan Kabareskrim juga diamini oleh Ferdy Sambo beberapa waktu lalu yang menyatakan kebenaran soal penyelidikan kasus Ismail Bolong.
“Jelas, Hendra sama Sambo bilang memang benar ada lidik,” kata Henry
3. Bareskrim akan periksa anak istri Ismail Bolong
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri akan memeriksa keluarga eks anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong, dalam kasus dugaan suap tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Pipit Rismanto memastikan istri dan anak Ismail Bolong hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Kamis (1/12/2022) pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, penyidik Dittipidter dikabarkan akan menjemput paksa Ismail Bolong jika tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan kedua terkait kasus tambang ilegal. Semestinya, Ismail Bolong dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur pada Selasa, 29 November 2022.