Pengacara Mundur, IPW: Kesaksian Bharada E Tidak Konsisten

Kasus Brigadir J disinyalir ada unsur rekayasa

Jakarta, IDN Times - Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E. Ia tidak menjelaskan alasan kenapa dirinya tidak lagi membela tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo itu.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan pengunduran diri ini mengindikasikan adanya ketidakselarasan anatara Bharada E dengan pengacara.

“Pengacara berhak untuk mundur apabila kliennya tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Bharada E nya nih tidak konsisten,” kata Sugeng saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

1. Bharada E disinyalir tidak konsisten soal kesaksian

Pengacara Mundur, IPW: Kesaksian Bharada E Tidak Konsisten

Sugeng menilai Bharada E disinyalir tidak konsisten dengan jawaban kesaksiannya kepada penyidik. Sehingga, hal itu memungkinkan pengacara mundur demi kepentingan hukum.

“Kalau dari awal Bharada E mengatakan ‘Saya memang pelakunya’, begitu ditangkap baru dia mengaku ‘Saya disuruh’. Nah, pengacara boleh mundur. Itu satu dari sisi pengacara boleh mundur apabila kliennya tidak jujur,” ujar Sugeng.

Baca Juga: Bharada E Tanggung Kasus Sendiri, Komnas HAM: Ada Indikasi Intervensi

2. IPW menyimpulkan kasus Brigadir J ada unsur rekayasa

Pengacara Mundur, IPW: Kesaksian Bharada E Tidak KonsistenBrigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Dengan dugaan Bharada E tidak konsisten dengan kesaksiannya, IPW menyimpulkan adanya unsur rekayasa dari peristiwa berdarah ini.

“Berarti ini semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya. Bahwa ini rekayasa soal pelecehan itu rekayasa, soal pengancaman itu rekayasa, soal Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan itu rekayasa, itu semakin kuat. Dan yang ada adalah kasus pembunuhan, itu pertama,” ujarnya.

3. IPW sebut Irjen Ferdy Sambo memungkinkan jadi tersangka

Pengacara Mundur, IPW: Kesaksian Bharada E Tidak KonsistenKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (humas.polri.go.id)

Sugeng menilai penyidik sudah membidik Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka selanjutnya. Hal ini diperkuat dengan dugaan kesaksian Bharada E yang menyebut tersangka lain.

“Kalau disuruh misalnya oleh Ferdy Sambo misalnya ya berarti Ferdy Sambo yang disasar. Seperti disampaikan saya sebelumnya bahwa apabila cukup bukti keterlibatan Ferdy Sambo, Ferdy Sambo bisa dijadikan tersangka,” ujar dia.

Baca Juga: IPW Minta Timsus Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya