Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, tapi Tak Diancam Tilang 

Larangan sandal jepit meminimalisasi fatalitas kecelakaan

Jakarta, IDN Times - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi melarang pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit. Larangan itu guna memminimalisasi fatalitas kecelakaan di jalanan.

Larangan ini berlaku untuk pengguna motor baik untuk jarak dekat maupun jarak jauh. Firman mengimbau pengendara untuk memakai sepatu dalam mengendarai motor.

“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak cuman deket aja Kok, Masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan dijalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Pakai Sendal Jepit, Mensos Risma Pantau Bantuan Korban Banjir Bekasi

1. Firman mengimbau pengendara agar berikhtiar semaksimal mungkin

Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, tapi Tak Diancam Tilang Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi (dok. Humas Polri)

Oleh karena itu, setiap pengendara sepeda motor hendaknya, lanjut Firman, untuk mempersiapkan sebaik mungkin sebelum keluar rumah menggunakan motor baik jarak dekat maupun jarak jauh. Salah satunya menggunakan sepatu, helm dan jaket sebagai bentu ikhtiar untuk menghindari kecelakaan.

“Tapi dengan kita sudah ikhtiar kalau dalam agama. Ikhtiar kita maksimalkan kalau masih terjadi juga Tuhan sudah punya rencana, tapi kita ikhtiar maksimal. memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuhnya roda dua khususnya,” jelas Firman.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya, Ini 8 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Bakal Ditindak

2. Memakai sepatu meminimalisir fatalitas kecelakaan

Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, tapi Tak Diancam Tilang Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE di Makassar. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Firman mengatakan bahwa penggunaan sandal jepit tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal. Lain hal, jika penggunaan sepatu, maka tingkat fatalitas kendaraan akan sangat minim.

“Mohon maaf saya bukan men-stressing pakai sendal jepitnya, tidak ada perlindungan pake sandal jepit itu. Karena kalau dia sering pake motor (dengan sandal jepit) kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” jelas Firman.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar 10 Pelanggaran Tilang Elektronik

3. Tidak ada tilang bagi pengendara yang memakai sendal jepit

Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, tapi Tak Diancam Tilang ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Firman juga menegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit. Namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.

Firman mengakui, budaya ini akan sulit untuk diterapkan. Namun, ia yakin ke depan masyarakat akan mulai sadar memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara motor.

“Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit) sarankan untuk meminta perlindungan,” ucap Firman.

“Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk ops patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan etle. Yang ktmu dijalan kita akan berikan edukasi termasuk tadi. Ini mungkin tidak gampang masa masa dulu ketika dipaksa pakai helm juga yang panas ada, tapi ketika masyarakat menyadari kepala saya ini penting,” sambung dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya