Penyekatan Mudik di Karawang Jebol, Kok Bisa?

Ada 500 pengendara motor menerobos penyekatan

Jakarta, IDN Times - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan jebolnya penyekatan mudik Lebaran 2021 di Bundaran Kepun, Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, brikade polisi itu jebol karena keterbatasan jumlah aparat di titik tersebut pada Sabtu (8/5/2021) pukul 00.10 WIB.

“Menurut perhitungan polisi, ada 500 pengendara motor yang menerobos penyekatan. Sementara itu, hanya ada 35 polisi yang sedang berjaga. Tentu saja mereka tidak mampu menghalau ratusan pemotor ini,” kata Rama lewat keterangan tertulisnya, Minggu (9/5/2021).

Baca Juga: Kakorlantas: 70 Ribu Kendaraan Terindikasi Mudik Diputar Balik

1. Polisi telah memprediksi adanya arus mudik

Penyekatan Mudik di Karawang Jebol, Kok Bisa?Pengendara melintas di pos penyekatan larangan mudik yang tidak dijaga petugas di Cikokol, Tangerang, Banten, Jumat (7/5/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Rama menjelaskan, sebelum kejadian polisi telah memprediksi adanya arus mudik di jalur Jakarta menuju Klari, Karawang. Pada pukul 00.00 WIB, polisi pun berjaga di Bundaran Kepuh, Karawang.

“Pukul 00.05 WIB, polisi melihat lonjakan arus pemudik yang melintasi Bundaran Kepuh, jalur Lingkar Luar Jalan Baru, Karawang. Mereka memperkirakan, para pemudik berasal dari arah Jakarta menuju Klari,” kata Rama.

2. Penjagaan di Karawang diperketat

Penyekatan Mudik di Karawang Jebol, Kok Bisa?ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Akibat jebolnya sekat penjagaan jalur mudik ini, Polres Karawang mendatangkan personel bantuan dari Sat Brimob dan Dit Sabhara Polda Jawa Barat. Sekitar pukul 00.15 WIB, situasi pun bisa dikendalikan.

“Pukul 00.30 WIB, para pemotor diputarbalikkan ke arah Jakarta.
Dengan pengalaman tersebut, polisi segera menebalkan personel di pos-pos arteri menuju Jawa Tengah,” ujarnya.

3. Pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik 2021

Penyekatan Mudik di Karawang Jebol, Kok Bisa?ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Pemerintah juga telah menerbitkan addendum yang mengatur aturan perjalanan yang dimulai 22 April lalu, sampai 24 Mei 2021.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan bahwa mudik lokal juga dilarang.

"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni melalui siaran kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (2/5/2021).

Baca Juga: Gertak Sambal Larangan Mudik di Tahun Kedua Pandemik

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya