Perjalanan Dinas Dibayari Penyelenggara, ICW: Merusak Independensi KPK

Berpotensi gratifikasi dan konflik kepentingan!

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai peraturan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal biaya perjalanan dinas untuk kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh pihak penyelenggara, berpotensi merusak independensi KPK.

“Kebijakan ini membuka peluang berbagai pihak untuk merusak independensi KPK melalui pemberian fasilitas kepada pegawai KPK,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulisnya, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Perjalanan Dinas KPK Dibiayai Pihak Lain Rentan Jadi Modus Gratifikasi

1. Fasilitas oleh penyelenggara berpotensi gratifikasi dan konflik kepentingan

Perjalanan Dinas Dibayari Penyelenggara, ICW: Merusak Independensi KPKIlustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Padahal, kata Kurnia, pimpinan KPK periode-periode sebelumnya sangat menjaga agar tidak ada celah sedikit pun yang dapat mengganggu independensi dan bahkan dapat mendegradasi nilai-nilai integritas KPK, baik secara kelembagaan maupun personalnya. 

“KPK saat itu menyadari bahwa pihak pengundang nantinya dapat menyajikan berbagai fasilitas, mulai dari penerbangan kelas bisnis, penginapan mewah, penyambutan, antar jemput, dan treatment lainnya yang dapat mengarah pada timbulnya kedekatan, hutang budi, hingga berpotensi gratifikasi dan konflik kepentingan,” ujar Kurnia.

2. Peraturan perjalanan dinas membuka kesempatan bagi beberapa pihak untuk membangun kedekatan

Perjalanan Dinas Dibayari Penyelenggara, ICW: Merusak Independensi KPKKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Melalui peraturan Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya, dinilai Kurnia telah membuka kontak pandora yang selama ini berguna untuk melindungi KPK dari berbagai potensi penyimpangan. Hal itu dilakukan dengan menggelar karpet merah pemberian fasilitas perjalanan dinas oleh pihak penyelenggara. 

“Hal ini akan menjadi kesempatan bagi berbagai pihak untuk mempengaruhi dan membangun kedekatan dengan pejabat atau staf KPK, baik itu pihak-pihak yang perkaranya tengah ditangani KPK ataupun tidak,” kata Kurnia.

Baca Juga: Perjalanan Dinas Pegawai KPK Kini Ditanggung Penyelenggara

3. ICW jawab pernyataan Ali Fikri soal perjalanan dinas tak berlaku bagi pegawai bidang penindakan

Perjalanan Dinas Dibayari Penyelenggara, ICW: Merusak Independensi KPKIlustrasi ICW (ANTARA FOTO)

Meski aturan baru ini tidak mencakup perjalanan untuk melakukan penindakan, Kurnia mewanti-wanti hal ini tetap patut diantisipasi. Karena ini bisa menjadi perantara dari pihak yang ingin mempengaruhi KPK. 

Ia juga turut mempertanyakan pernyataan dari Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, yang menyebut bahwa perjalanan dinas yang dibiayai oleh pihak lain ini tidak berlaku bagi pegawai bidang penindakan dan untuk pengundang dari pihak swasta. 

“Jika dicermati lebih lanjut, pengecualian-pengecualian yang disampaikan oleh Ali Fikri tidak tertuang dalam peraturan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Alihkan Anggaran Perjalanan Dinas dan Paket Meeting

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya