Pilkada 2020, KPU Larang Kampanye Pentas Seni hingga Konser Musik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan sejumlah Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada 2020 di tengah pandemik COVID-19. Salah satunya soal kampanye yang tidak boleh dilakukan dengan pentas seni hingga konser di atas panggung.
“Partai politik atau gabungan partai politik pasangan calon tertentu dan atau tim kampanye dilarang melaksanakan kampanye kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, atau konser musik,” ujar Raka dalam Uji Publik PKP secara virtual, Sabtu (6/6).
Baca Juga: Pilkada, Petugas KPU Bakal Kunjungi Pasien COVID-19 yang Diisolasi
1. Kegiatan olahraga dan perlombaan dilarang
Selain itu, KPU juga melarang calon kepala daerah menggelar perlombaan tertentu dan kegiatan olahraga yang melibatkan banyak orang.
“Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda dan perlombaan dilarang,” ujarnya.
2. Kegiatan sosial termasuk donor darah dilarang
Editor’s picks
Untuk mencegah penyebaran COVID-19, KPU juga melarang calon kepala daerah mengadakan kegiatan sosial seperti bazar dan donor darah.
“Kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan hari ulang tahun," ujar Raka.
3. Kampanye hanya dilakukan secara virtual
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah tetap mendorong pelaksanaan pilkada sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pada Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Mendagri mengatakan, untuk mengurangi aktivitas kontak fisik, kampanye akan digelar secara live streaming.
“Tak perlu ada ramai-ramai kampanye, mungkin bisa dilakukan menghindari kampanye akbar. Kampanye terbatas dalam ruangan dan menggunakan media termasuk live streaming,” kata Tito, disiarkan langsung dari YouTube DPR RI, Rabu (27/5).
Baca Juga: Pilkada 2020 Digelar Desember, Bagaimana Hak Pilih Pasien COVID-19?