PKS: Sertifikat Halal dalam UU Cipta Kerja Tidak Miliki Kontrol Jelas

PKS minta pemerintah lebih berhati-hati dalam menyusun RPP

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan, Pasal 42 dalam UU Cipta Kerja terkait dengan kewajiban perpanjangan sertifikat halal oleh pelaku usaha, membuka peluang terjadinya praktik penyimpangan administratif oleh oknum pelaku usaha apabila kontrol pengawasan tidak diperketat.

“Perubahan klausul Pembaruan Sertifikat Halal menjadi Perpanjangan Sertifikat Halal (di Pasal 42) mengakibatkan munculnya penambahan ayat baru, yakni ayat ‘self-declaration’ di ayat 3, sehingga membolehkan sertifikat halal diterbitkan tanpa melalui pemeriksaan ulang oleh LPH, sidang fatwa oleh MUI, dan verifikasi oleh BPJPH,” ungkap Bukhori lewat keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: Wuih! PKS Temukan Pasal Selundupan dalam Draf UU Cipta Kerja?

1. Berubahnya Pembaruan Sertifikat Halal menjadi Perpanjangan Sertifikat Halal dikhawatirkan tak bisa dikontrol

PKS: Sertifikat Halal dalam UU Cipta Kerja Tidak Miliki Kontrol JelasIlustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua DPP PKS ini menegaskan, konsekuensi dari perubahan Pasal 42 tersebut adalah memungkinkan semua pelaku usaha baik yang berskala besar, menengah, kecil, dan mikro maupun pelaku impor yang ingin memperpanjang sertifikat halal, berhak melakukan ‘self-declaration’ produknya dan berhak langsung mendapatkan perpanjangan sertifikat halal.

“Lantas, jika pembaruan menjadi perpanjangan hanya cukup dengan mencantumkan pernyataan memenuhi proses produksi halal dan tidak mengubah komposisi, maka siapa yang bisa menjamin bahwa produk tersebut memang tidak mengalami perubahan? Pasalnya, dalam hal kontrol yang ketat saja masih ada sejumlah penyelundupan produk haram yang diklaim halal,” kata dia.

2. PKS minta pemerintah lebih berhati-hati dalam menyusun RPP

PKS: Sertifikat Halal dalam UU Cipta Kerja Tidak Miliki Kontrol JelasMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Lebih lanjut, anggota Komisi VIII ini meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Ia mendesak agar dalam penyusunan RPP tersebut, pemerintah mampu menutup celah bagi pelaku usaha nakal yang mencoba mengambil jalan pintas dalam perpanjangan sertifikat halal.

Dengan demikian, lanjutnya, mekanisme pengawasan produk halal harus dirancang secara cermat dan memadai, agar perlindungan terhadap konsumen produk halal tidak terabaikan.

“Karena itu, pemerintah tidak boleh tergesa-gesa dalam menyusun aturan turunannya. Pasalnya, bagi umat Islam secara khusus, mengonsumsi produk halal bukan semata tentang gaya hidup, akan tetapi tentang kemerdekaan untuk menjalankan ketaatan sesuai ajaran agamanya sebagaimana hal ini telah dilindungi dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945,” kata dia.

3. Perubahan bunyi Pasal 42 UU No 33 Tahun 2014 yang terjadi dalam UU Cipta Kerja

PKS: Sertifikat Halal dalam UU Cipta Kerja Tidak Miliki Kontrol JelasIlustrasi pengesahan undang-undang. (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut perbedaan bunyi dan jumlah ayat dalam Pasal 42 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang sebelumnya/eksisting, dengan yang ada di dalam UU Cipta Kerja.

Bunyi Pasal 42 UU No 33 Tahun 2014 sebelumnya (eksisting):

(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan.

(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Bunyi Pasal 42 UU No 33 Tahun 2014 dalam UU Cipta Kerja:

(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan.

(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.

(3) Apabila dalam pengajuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha mencantumkan pernyataan memenuhi proses produksi halal dan tidak mengubah komposisi, BPJPH dapat langsung menerbitkan perpanjangan sertifikat halal.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpanjangan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: KSPI Minta PKS dan Demokrat Usulkan Buat UU Pembatalan Omnibus Law

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya