PKS Usul Ambang Batas Parlemen dan Presiden Lima Persen

Secara resmi PKS juga usul sistem Pemilu terbuka

Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini, mengatakan pihaknya mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar lima persen.

Parliamentary threshold adalah suara minimal yang harus diraih partai politik dalam pemilihan umum legislatif untuk bisa mengirimkan wakil ke DPR. Saat ini Komisi Pemerintahan DPR sedang menyusun draf RUU Pemilu, salah satu materinya adalah  parliamentary threshold.  

“Fraksi PKS mengusulkan PT parliamentary threshold) lima persen, naik satu persen dari pemilu yang lalu,” kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6).

1. Parliamentary threshold lima persen demi penyederhanaan parlemen

PKS Usul Ambang Batas Parlemen dan Presiden Lima PersenRapat Paripurna DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jazuli mengatakan angka lima persen untuk parliamentary threshold akan membuat parlemen lebih ramping dan sistem kepartaian menjadi lebih sederhana. Dengan parliamentary threshold lima persen, menurutnya proses penyederhanaan parlemen akan terjadi scara bertahap.

Dengan demikian secara alami bisa menumbuhkan kesadaran politik masyarakat pemilih dan partai politik sendiri. Baik masyarakat dan parpol tidak ada yang merasa dipasung dan dimatikan paksa hak-hak politik dan aspirasinya. Itulah pentingnya penyederhanaan secara gradual.

2. PKS juga mengusulkan presidential threshold lima persen

PKS Usul Ambang Batas Parlemen dan Presiden Lima PersenANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Fraksi PKS juga secara resmi mengusulkan agar presidential threshold dipatok lima persen, sehingga setiap partai yang lolos ke Senayan dapat mengajukan pasangan calon presiden-wapres. PKS, kata Jazuli, mengingninkan lebih banyak pilihan calon pemimpin nasional bagi rakyat.

“Semakin banyak calon yang maju otomatis mencegah terjadinya keterbelahan dan perpecahan di masyarakat seperti pemilu 2019 lalu. Melalui desain ini kita berharap minimal ada tiga pasangan calon dan tidak terjadi polarisasi karena hanya ada dua pasang calon,” ujar dia.

3. Sistem pemilu proporsional terbuka

PKS Usul Ambang Batas Parlemen dan Presiden Lima PersenPekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS (IDN Times/Prayugo Utomo)

Mengenai sistem Pemilu, Jazuli menilai tidak ada sistem yang ideal, kecuali sistem pemilu proporsional terbuka yang selama ini berjalan lebih menjamin demokrasi dan memastikan representasi yang lebih kuat bagi rakyat. Relasi konstituensi antara rakyat dan wakilnya lebih baik karena rakyat dapat memilih langsung siapa yang layak mewakilinya dan memperjuangkan aspirasinya.

Fraksi PKS kata Jazuli, menyadari negativitas sistem pemilu apapun baik terbuka atau tertutup adalah praktik politik uang atau jual beli suara. Maka menurutnya, bersama dengan pemberlakuannya perlu ditekankan sistem integritas pemilu dengan aturan politik uang yang semakin ketat, pendidikan dan kampanye antipolitik uang yang semakin kuat serta penegakan hukum yang tegas.

Pada bagian lain ujarnya, perlu dibangun sistem dan mekanisme pertanggung jawaban konstituen caleg terpilih yang semakin terlembaga. Fraksi PKS DPR antara lain mewujudkan hal itu melalui program ‘Hari Aspirasi Rakyat’ dimana rakyat diterima terbuka di kantor DPR dan DPRD seluruh Indonesia dan setiap anggota dewan PKS wajib menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi konstituen.

“PKS membuat sistem agar setiap caleg PKS tidak bisa berkelit dari tanggung jawab konstituensi,” kata Jazuli.

4. Alokasi kursi DPR 3 sampai 10 dan DPRD 3-12

PKS Usul Ambang Batas Parlemen dan Presiden Lima PersenIDN Times/Aan Pranata

Menyoal alokasi kursi, PKS berpendapat selama ini sudah teruji baik, pengenalan dan pendalaman rakyat dan relasi konstituensi sudah terbangun baik, sehingga tidak perlu diubah.

Metode yang digunakan dalam pemilu 2019 kemarin juga dinilai sudah cukup baik, perhitungan sederhana dan cepat diperoleh hasil sehingga mudah dikontrol oleh semua pihak.

“Selain itu lebih berkeadilan proporsional dalam mengkonversi suara rakyat menjadi kursi sehingga tidak perlu diubah,” kata Jazuli.

5. Penyederhanaan proses rekapitulasi dengan memanfaatkan fasilitas e-rekap

PKS Usul Ambang Batas Parlemen dan Presiden Lima PersenSeorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dengan e-rekap, menurut Jazuli lebih memudahkan dan menyingkat waktu bagi petugas Pemilu daripada jika rekap manual. Meski demikian harus tetap ditegaskan bahwa keabsahan dan alas sengketa hasil mutlak merujuk pada C1 manual (C1).

“Fraksi PKS juga menyoroti perbaikan dalam integritas dan independensi penyelenggara pemilu, perbaikan penyelenggaraan sengketa hasil pemilu melalui pembentukan badan peradilan pemilu yang terintegrasi, soal pembiyaan serta menata keserentakan pemilu supaya makin efektif dan efisien,” ujarnya.

Baca Juga: Menjelang Pilpres 2024, PKB Usul Presidential Threshold 10 Persen

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya