PN Jaksel Didemo: Desak Jaksa Tuntut Hukuman Mati Ferdy Sambo

Persidangan Ferdy Sambo dianggap seperti drama Korea

Jakarta, IDN Times - Massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (Amppuh) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (12/1/2023) siang.

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, massa membawa spanduk dengan narasi meminta hakim objektif, dan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo Cs hukuman mati.

“Meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar objektif dan jangan menjadikan persidangan kasus Ferdy Sambo cs seperti drama Korea yang penuh drama dan kebohongan JPU Tuntut Hukuman Mati Ferdy Sambo Cs,” tulis tuntutan massa di spanduk.

Koordinator aksi, Nofrizal Taupan Nur, menjelaskan selain dua tuntutan itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar ikut mengawal jalannya persidangan.

“Mengimbau ke seluruh masyarakat Indonesia, untuk mengawal dan mengawasi persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, agar pelaku yang terlibat dihukum seberat-beratnya,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: 10 Fakta Kesaksian Terbaru Ferdy Sambo, Sempat Nangis di Persidangan!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya