Polda Metro Akan Panggil Luhut soal Pelaporan Haris Azhar dan Fatia  

Laporan Luhut naik ke penyidikan

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan memanggil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, terkait laporan terhadap Koordinator KontraS Fatia Maulidianti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar ke polisi, pada Rabu (22/9/2021) pagi.

“Sehingga rencana kita akan mengundang pelapor dengan membawa bukti yang ada dan beberapa saksi dan terakhir si terlapor ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga: Laporkan 2 Aktivis, Luhut: Saya Harus Pertahankan Nama Baik 

1. Laporan Luhut akan naik ke penyidikan

Polda Metro Akan Panggil Luhut soal Pelaporan Haris Azhar dan Fatia  Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Yusri menjelaskan, laporan Luhut saat ini telah ditangani Direktorat Kiriminal Khusus (Ditkrimsus). Penyidik juga telah meneliti laporan dan menyiapkan administrasi penyidikan. 

“Karena sekarang kan masih dalam penyelidikan, merupakan rangkaian penyidikan untuk mencari, mengumpulkan apakah ada dugaan tindak pidana atau peristiwa tindak pidana, kalau sudah lengkap kita lakukan penyelidikan,” ujar Yusri.

2. Luhut juga gugat perdata Fatia dan Haris Rp100 miliar

Polda Metro Akan Panggil Luhut soal Pelaporan Haris Azhar dan Fatia  Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar ketika berbicara di program siniar dengan Fatia Maulidiyanti (Tangkapan layar YouTube Haris Azhar)

Sebelumnya, Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, melaporkan Fatia dan Haris. Tidak sekedar dugaan melakukan pidana, tetapi juga menuntut secara perdata. Nominal tuntutan perdatanya tidak main-main mencapai Rp100 miliar. 

"Kami resmi melaporkan mereka dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pidana umum yaitu Pasal 310 dan 311, kemudian juga pelaporan berita bohong. Itulah file yang kami buatkan laporannya," ungkap Juniver ketika dihubungi IDN Times.

Selain itu, Luhut juga mengajukan gugatan perdata. Tujuannya untuk memberikan pelajaran terkait fitnah dan pencemaran nama baik. 

"Di dalam gugatan itu, kami meminta ganti rugi Rp100 miliar. Kemudian, kalau gugatan kami dikabulkan nominal Rp100 miliar akan disumbangkan ke masyarakat Papua. Sepeser pun dana itu tidak akan dimanfaatkan oleh klien kami, Pak Luhut," katanya lagi. 

3. Haris Azhar kutip laporan sejumlah organisasi soal Luhut bermain konsesi tambang di Papua

Polda Metro Akan Panggil Luhut soal Pelaporan Haris Azhar dan Fatia  ANTARA FOTO/Reno Esnir

Haris dan Fatia membahas mengenai dugaan keterlibatan Luhut melalui perusahaannya, Tobacom Del Mandiri, di akun YouTube Haris. Video berdurasi 26 menit dan 51 detik itu diunggah pada 20 Agustus 2021 dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!"

Dugaan keterlibatan Luhut dalam konsesi aktivitas penambangan di Blok Wabu dikutip Haris dari riset yang dilakukan sejumlah organisasi mulai dari WALHI, JATAM, YLBHI, hingga Pusaka. 

Salah satu temuan dari riset tersebut adalah adanya rencana untuk mengeksploitasi emas yang berada di Blok Wabu. Rencana tersebut sudah menuai penolakan dari warga setempat karena bertentangan dengan hak kepemilikan ulayat warga. 

Di dalam diskusi itu, Fatia menyebut, selain BUMN Mining Industry Indonesia (MIND ID) yang memegang hak konsesi, juga ada PT Freeport Indonesia dan Tobacom Del Mandiri. Perusahaan terakhir yang disebut merupakan anak perusahaan dari Toba Sejahtera Group. 

"Direktur Tobacom Del Mandiri adalah purnawirawan TNI, namanya Paulus Prananto. Saham Toba Sejahtera Group juga dimiliki oleh salah satu pejabat yaitu Luhut Binsar Pandjaitan, Lord Luhut. Jadi, bisa dikatakan Lord Luhut bermain dalam aktivitas pertambangan di Papua," kata Fatia di tayangan video tersebut.

Baca Juga: Luhut Resmi Laporkan Haris Azhar ke Polisi, Gugat Perdata Rp100 Miliar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya