Polda Metro Periksa Manajer Embassy Club dan Segel Rabbithole
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menggelar razia penerapan protokol kesehatan COVID-19 di tempat hiburan malam pada Sabtu (18/12/2021) malam. Dari operasi tersebut, ditemukan dua tempat hiburan malam melanggar protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan dua tempat hiburan malam itu adalah Embassy Club SCBD dan Rabbithole di Jakarta Selatan. Keduanya melanggar jam operasional yang dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.
“Kami lakukan pemeriksaan terhadap manajer dan satu tempat hiburan disegel,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/12/2021).
1. Embassy disegel karena tak pakai PeduliLindungi
Zulpan menjelaskan pihaknya memeriksa manajer Embassy Club lantaran selain mengabaikan protokol kesehatan berupa jam operasional. Embassy Club juga tidak mewajibkan pengunjung untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi.
“Pemeriksaan manajer sudah dilakukan dan yang bersangkutan dikembalikan dengan buat pernyataan tak ulangi langgar prokes khususnya dalam aplikasi PeduliLindungi yang diabaikan,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenkes Periksa 250 Kontak Erat Pasien Omicron, 60 Positif
2. Seorang petugas keamanan Embassy Club ditangkap
Selain menyegel, Polda Metro Jaya juga menahan seorang petugas kemanan Embassy Club yang menghalangi polisi saat hendak melakukan operasi protokol kesehatan. Petugas kemanan itu pun langsung dibawa ke Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan.
“Security diamankan polisi, kami minta keterangan mereka dan mereka sadari kesalahan dan mereka buat pernyataan akui kesalahan dan janji tak lakukan hal sama,” ujar Zulpan.
3. Rabbithole disegel karena melebih jam operasional
Sementara itu, pelanggaran serupa ditemukan di Rabbithole, Jakarta Selatan. Polisi menemukan pelanggaran protokol kesehatan karena melebihi jam operasional dan tak memakai PeduliLindungi.
“Yang dilakukan penyegelan ini adalah di Rabbithole di Jakarta Selatan. Itu dilakukan penyegelan karena pada saat itu hampir pukul 02.00 WIB masih melakukan operasional,” ujar Zulpan.
Baca Juga: Pemerintah Akan Tambah Masa Karantina Jadi 14 Hari Jika Omicron Meluas