Polda Metro Serahkan Kasus Arteria Dahlan ke MKD DPR

Pernyataan Arteria Dahlan tidak bisa dipidanakan

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan politkus PDI Perjuangan Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI. Sehingga, terkait kasus SARA soal bahasa Sunda tidak bisa dipidanakan.

Oleh sebab itu, Polda Metro menyerahkan kasus ini kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Masyarakat dan pelapor pun diimbau melaporkan kepada MKD DPR.

“Ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR yaitu kepada MKD yang bisa dilakukan oleh masyarakat ataupun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

1. Arteria Dahlan tidak bisa dipidanakan

Polda Metro Serahkan Kasus Arteria Dahlan ke MKD DPR(Anggota DPR Arteria Dahlan) www.instagram.com/@najwashihab

Zulpan menjelaskan, hasil gelar perkara oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang melibatkan sejumlah ahli menyatakan Arteria Dahlan memiliki hak imunitas. Hal tersebut diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

“Arteria Dahlan dapat disampaikan, tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam Undang-Undang tersebut yang menyatakan bahwa UU MD3 yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan,” ujar Zulpan.

Baca Juga: Polda Metro: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Tidak Bisa Dipidana

2. Penjelasan soal hak imunitas Arteria Dahlan

Polda Metro Serahkan Kasus Arteria Dahlan ke MKD DPRAnggota Komisi III DPR Arteria Dahlan (Dok. KPK)

Zulpan menjelaskan, dalam Pasal 1 UU MD3, pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan atau pun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi dan kewenangan dan tugas DPR.

“Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan di dalam rapat kerja resmi,” ujarnya.

Sementara Pasal 2 UU MD3 juga menerangkan anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

“Penyampaian saudara Arteria Dahlan ini dilindungi oleh hak imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3,” ujarnya.

3. Polisi membenarkan pernyataan Arteria soal bahasa dalam forum resmi

Polda Metro Serahkan Kasus Arteria Dahlan ke MKD DPRAnggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan (Youtube.com/DPR RI)

Sementara itu, temuan tim penyidik dengan ahli bahasa menyatakan pernyataan Arteria soal bahasa Sunda tidak memenuhi unsur ujaran kebencian atau SARA. Sebab konteks penyampaian Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi harus menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia.

“Hal ini diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, di antaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum resmi,” ujar Zulpan.

Kemudian hasil koordinasi dan pendalaman penyidik dengan ahli hukum di bidang ITE bahwa penyebaran video live streaming Komisi III DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung tidak dapat dipidana karena Arteria Dahlan bukan yang mentransmisikan video tersebut.

“Pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan sara yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujar Zulpan.

Baca Juga: Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi Polri di Pelat Mobil Arteria 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya