Polda Metro: STRP Tetap Berlaku Selama Ganjil Genap

Ganjil genap tak berlaku bagi kendaraan roda dua

Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tetap jadi persyaratan untuk menekan mobilitas masyarakat, meski penyekatan PPKM Level 4 telah ditiadakan di Jakarta dan sekitarnya.

Diketahui, sebagai ganti penyekatan, Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap pada 12-16 Agustus dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

“Untuk kendaraannya kita batasi dengan aturan ganjil genap, pemeriksaan STRP nanti akan dilakukan, misalnya kawasan perkantoran. Ada tim ada orang yang melihat apakah benar orang-orang yang berpergian ini kritikal dan esensial,” ujar Sambodo di Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021).

1. Ganjil genap tak berlaku bagi petinggi negara hingga nakes

Polda Metro: STRP Tetap Berlaku Selama Ganjil GenapDirektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo (ANTARA/Fianda Rassat)

Sambodo menjelaskan ada beberapa kendaraan yang dikecualikan selama penerapan ganjil genap di delapan ruas jalan Ibu Kota. Di antaranya, sepeda motor, kendaraan dinas TNI-Polri, pemadam kebakaran, petinggi negara, hingga ambulans.

“Terakhir, angkutan logistik kaitannya dengan kesehatan, nakes, bawa oksigen, bawa vaksin, itu tidak kena. Nah ini yang dan dari kemarin kita sudah sosialisasikan,” ujar Sambodo.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar 8 Ruas Jalan Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap 

2. Pelanggar ganjil genap akan diputar balik

Polda Metro: STRP Tetap Berlaku Selama Ganjil GenapIlustrasi ganjil-genap Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Adapun, sanksi bagi kendaraan roda empat yang melanggar ganjil genap akan diputar balik. Sambodo menyebut soal sanksi ini juga sudah disosialisasikan. Dia mengklaim 98 persen kendaraan yang lewat hari ini berpelat nomor polisi genap. 

“Kalau ada kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggalnya, karena hari ini tanggal 12, genap maka sanksinya sementara hanya kita putar balik,” kata Sambodo.

3. Berikut 8 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan ganjil genap

Polda Metro: STRP Tetap Berlaku Selama Ganjil GenapANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap ini dilaksanakan pada delapan ruas jalan. Delapan ruas jalan itu yakni:

1. Jalan Sudirman.
2. Jalan MH Thamrin.
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk.
7. Jalan Pintu Besar Selatan.
8. Jalan Gatot Subroto.

Baca Juga: Daftar Kendaraan yang Tidak Kena Ganjil Genap, Ambulans hingga Pejabat

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya