Polisi: Bandar Narkoba Kampung Ambon Berstatus Suami Istri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak tujuh dari 49 orang yang ditangkap polisi saat penggerebekan kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (8/5/2021), ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tujuh orang tersebut, dua orang merupakan bandar, yakni FPR (27) dan GNS (25). Mereka merupakan sepasang suami istri. Lima orang lainnya, yaitu SK (45), IK (42), HER (51), RGP (49), GPL (18), merupakan pengedar narkotika.
“Satu DPO bandar besarnya. Di sana ada 3 bandar. Satu DPO nama Zemba. Saya minta Zemba segera menyerahkan diri, daripada nanti kita lakukan tindakan tegas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).
1. Selain sajam, polisi amankan ganja hingga sabu
Selain menetapkan tersangka, kepolisian juga mengamankan senjata api yang terdiri dari dua pucuk senjata api rakitan, tiga pucuk air soft gun, empat pucuk senapan api angin, beserta 15 butir peluru gotri.
Kemudian 49 senjata tajam lainnya, yang terdiri dari 16 samurai, 12 golok, 8 celurit, 9 badik, 2 pisau, satu sangkur, dan satu kapal. Selain itu ada juga sembilan unit sepeda motor dan satu buah drone, serta puluhan telepon genggam.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni beberapa gram narkoba berbagai jenis seperti ganja 130,17 gram, sabu 16,74 gram, tembakau sintetis 6,77 gram, dan ekstasi satu butir.
Terdapat juga barang buktinya lainnya seperti 115 bong atau alat hisap sabu, 16 timbangan elektrik, dan satu alat hisap yang didalamnya terdapat sabu sisa pakai.
Baca Juga: Fakta-fakta Penggerebekan di Kampung Ambon Terkait Kasus Narkoba
2. Polisi ubah Kampung Ambon menjadi Kampung Tangguh
Akibat peristiwa ini, enam orang tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsidier Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara satu orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 111 ayat (1) subsidier Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Yusri menjelaskan, pasca penggerebekan ini, polisi akan mengubah Kampung Ambon menjadi Kampung Tangguh sesuai dengan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadli Imran untuk segera membersihkan Kampung Ambon dari peredaran narkoba.
"Mulai hari ini Kampung Ambon akan kita jadikan Kampung Tangguh, tangguh dari Covid-19, Kampung Tangguh dari harkamtibmas, Kampung Tangguh bebas narkoba, zero narkoba di sana," ungkap Yusri.
3. Polisi gerebek Kampung Ambon
Sebelumnya, Personel gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat menggerebek Kampung Ambon, Komplek Permata, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (8/5/2021). Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang-barang, seperti senjata api, senjata tajam, drone hingga narkoba jenis sabu dan ganja.
"Ini kegiatan operasi gabungan antara Polda dan Polres di mana unsur terkait di dalamnya Direktorat Narkoba dari Brimob dari Sabhara dan Satnarkoba Polres Jakbar. Kami melakukan operasi gabungan di lokasi Kampung Ambon," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo pada Sabtu (8/5/2021).
Baca Juga: Penggerebekan Kampung Ambon: 45 Ditangkap, Pistol hingga Sabu Disita