Polisi Bantah Replik Firli Bahuri soal Kapolda Metro Beri Akses Suryo

Irjen Karyoto disebut beri akses ke 2 tahanan

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri mengklaim bahwa Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memberi akses kepada Muhammad Suryo kepada tersangka korupsi proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang ditahan di Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Timur.

Polda Metro pun membantah tudingan itu dan memastikan bahwa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bebas dari intervensi, profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan.

“Kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan yang saat ini dilakukan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari siapa pun,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).

Ade menyebut semua tudingan Firli tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan Firli terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini ditangani Polda Metro. Termasuk soal klaim adanya ancaman Irjen Karyoto terhadap pimpinan KPK.

“Kami tidak perlu menanggapi yang bukan merupakan ataupun tidak ada kaitannya dengan materi penyidikan dalam penanganan perkara aquo yg saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Baca Juga: Plt Ketua KPK Enggan Tanggapi Isu M Suryo Orang Dekat Kapolda Karyoto

1. Firli sebut penyidikan kasus pemerasan bukan penegakan hukum yang murni

Polisi Bantah Replik Firli Bahuri soal Kapolda Metro Beri Akses SuryoFirli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Firli menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon, Firli mengungkap penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum.

Replik tersebut dibacakan penasihat hukum Firli, Ian Iskandar dalam persidangan hari ini. Salah satu poinnya, Firli menyebut penyidikan kasus pemerasan diduga untuk melindungi Suryo.

“Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon,” kata Firli dalam repliknya.

2. M Suryo diduga menerima sleeping fee sebesar Rp11,2 miliar

Polisi Bantah Replik Firli Bahuri soal Kapolda Metro Beri Akses SuryoFirli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Firli menjelaskan, perseteruan ini diawali dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Direktorat Jendral Perkeretapian (DJKA) yang dilakukan oleh KPK RI, pada 12 April 2023,  yang melibatkan Dion Renato dan Bernard Hasibuan.

“Bahwa dalam perkara ke-3 tersangka sebagaimana  tersebut diatas, diperoleh bukti adanya penerimaan uang sleeping fee oleh Muhammad Suryo sebesar Rp11,2 miliar (untuk keamanan dan untuk Muhammad Suryo). Uang tersebut  sudah dikirim melalui  transfer ke rekening istri Muhammad Suryo sebesar Rp9,5 milyar,” ujar dia.

Dion dan Bernard ditahan di Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Timur pada 13 April 2023. Saat itulah, M Suryo mengancam kedua orang tersebut, agar tidak menyebut namanya.

“M Suryo bisa menemui Dion dan Bernard yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya. Dengan kejadian ancaman tersebut maka Dion dan Bernard dipindahkan penahananannya ke Rutan KPK,” ungkap Firli.

Baca Juga: Polda Metro Angkat Bicara soal Irjen Karyoto Diduga Ancam Pimpinan KPK

3. Irjen Karyoto disebut melakukan ancaman terhadap pimpinan KPK

Polisi Bantah Replik Firli Bahuri soal Kapolda Metro Beri Akses SuryoKapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Saat itu, Irjen Karyoto menelpon Direktur Penyidikan KPK RI, dengan marah serta  memberikan ancaman, apabila Suryo dijadikan tersangka maka akan ada Pimpinan KPK RI yang akan menjadi tersangka juga. Para penyidik pun juga diancam antara lain, Alfred Tilukay, Anwar Munajah dan Allen Arthur.

Namun, KPK tetap melakukan ekspos dan gelar perkara terkait perkembangan perkara menjadi lima klaster termasuk didalamnya ada nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima.

“Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata ‘jangan mentersangkakan Suryo kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan’. Hal ini disampaikan oleh Nawawi kepada Alex Marwata,” ujarnya.

Selanjutnya, Alex dan Johanis Tanak mengagendakan untuk pembahasan tindak lanjut hasil expose pada 21 agustus 2023 yang dijadwalkan pada Jumat, 6 Oktober 2023, tetapi agenda tersebut batal untuk dilaksanakan karena Penyidik DJKA sedang bertugas di luar kota.

Agenda dijadwalkan ulang pada 6 Oktober 2023, untuk dilakukan ekpose dan gelar perkara untuk menindaklanjuti hasil ekpose pada 21 agustus 2023, secara bersamaan pada 9 Oktober 2023, termohon menerbitkan LP model A dan Sprindik pada 9 Oktober 2023.

KPK kemudian menggelar ekpose hasil fakta persidangan pada tanggal 11 Oktober 2023 dengan hasil diperoleh fakta bahwa beberapa pihak perlu ditindaklamjuti dengan penyidikan salah satunya ke Muhammad Suryo.

“Bahwa, selain mengancam Nawawi, Kapolda Metro juga melakukan ancaman kepada Nurul Gufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua Pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua,” ujar Firli.

Ucapan ancaman tersebut juga disampaikan kepada Johanis Tanak melalui telpon yang di-loudspeaker dan didengar oleh ajudan dan driver Johanis. Hal itu disampaikan Johanis kepada Alex.

“Sehingga dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi  Muhammad Suryo dkk agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perkara DJKA,” imbuhnya.

Baca Juga: Kapolda Karyoto soal Pemeriksaan Firli Bahuri: Lihat Besok Datang Gak

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya