Polda Metro Angkat Bicara soal Irjen Karyoto Diduga Ancam Pimpinan KPK

Firli sebut Irjen Karyoto melindungi M Suryo

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri mengklaim bahwa Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengancam pimpinan KPK untuk melindungi pengusaha M Suryo yang disebut tersandung kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Polda Metro pun angkat bicara, menyebut bahwa tudingan Firli tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan Firli terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ini.

“Kami tidak perlu menanggapi yang bukan merupakan ataupun tidak ada kaitannya dengan materi penyidikan dalam penanganan perkara a quo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).

1. Polda Metro pastikan penyidik bebas dari segala bentuk intervensi

Polda Metro Angkat Bicara soal Irjen Karyoto Diduga Ancam Pimpinan KPKDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, KombesPolAde, AdeSafriSimanjuntak, Ade Safri Simanjuntak

Ade memastikan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam kasus ini profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan.

“Dan kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan yang saat ini dilakukan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari siapapun,” ujarnya.

Baca Juga: Profil Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya yang Tetapkan Firli Tersangka

2. Firli sebut penyidikan kasus pemerasan bukan penegakan hukum yang murni

Polda Metro Angkat Bicara soal Irjen Karyoto Diduga Ancam Pimpinan KPKFirli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Firli menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon, Firli mengungkap penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum.

Replik tersebut dibacakan penasihat hukum Firli, Ian Iskandar dalam persidangan hari ini. Salah satu poinnya, Firli menyebut penyidikan kasus pemerasan diduga untuk melindungi Suryo.

“Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon,” kata Firli dalam repliknya.

Baca Juga: Firli Bahuri Bakal Jalani Sidang Etik Mulai 14 Desember 2023

3. M Suryo diduga menerima sleeping fee sebesar Rp11,2 milyar

Polda Metro Angkat Bicara soal Irjen Karyoto Diduga Ancam Pimpinan KPKFirli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Firli menjelaskan, perseteruan ini diawali dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Direktorat Jendral Perkeretapian (DJKA) yang dilakukan oleh KPK RI, pada 12 April 2023,  yang melibatkan Dion Renato dan Bernard Hasibuan.

“Bahwa dalam perkara ke-3 tersangka sebagaimana  tersebut diatas, diperoleh bukti adanya penerimaan uang sleeping fee oleh Muhammad Suryo sebesar Rp11,2 milyar (untuk keamanan dan untuk Muhammad Suryo). Uang tersebut  sudah dikirim melalui  transfer ke rekening istri Muhammad Suryo sebesar Rp9,5 milyar,” ujar dia.

Dion dan Bernard ditahan di Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Timur pada 13 April 2023. Saat itulah, M Suryo mengancam kedua orang tersebut, agar tidak menyebut namanya.

“M Suryo bisa menemui Dion dan Bernard yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya. Dengan kejadian ancaman tersebut maka Dion dan Bernard dipindahkan penahananannya ke Rutan KPK,” ungkap Firli.

Baca Juga: Firli Bahuri Diduga Kena Tiga Pelanggaran Etik

4. Irjen Karyoto diduga melakukan ancaman terhadap pimpinan KPK

Polda Metro Angkat Bicara soal Irjen Karyoto Diduga Ancam Pimpinan KPKKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (IDN Times/Amir Faisol)

Saat itu, Irjen Karyoto menelpon Direktur Penyidikan KPK RI, dengan marah serta  memberikan ancaman, apabila Suryo dijadikan tersangka maka akan ada Pimpinan KPK RI yang akan menjadi tersangka juga. Para penyidik pun juga diancam antara lain, Alfred Tilukay, Anwar Munajah dan Allen Arthur.

Namun KPK tetap melakukan ekspos dan gelar perkara terkait perkembangan perkara menjadi lima klaster termasuk didalamnya ada nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima.

“Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata ‘jangan mentersangkakan Suryo kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan’. Hal ini disampaikan oleh Nawawi kepada Alex Marwata,” ujarnya.

Selanjutnya, Alex dan Johanis Tanak mengagendakan untuk pembahasan tindak lanjut hasil expose pada 21 agustus 2023 yang dijadwalkan pada Jumat, 6 Oktober 2023, tetapi agenda tersebut batal untuk dilaksanakan karena Penyidik DJKA sedang bertugas diluar kota.

Agenda dijadwalkan ulang pada 9 Oktober 2023, untuk dilakukan ekpose dan gelar perkara untuk menindaklanjuti hasil ekpose pada 21 agustus 2023, secara bersamaan pada 9 Oktober 2023, termohon menerbitkan LP model A dan Sprindik pada 9 Oktober 2023.

KPK kemudian menggelar ekpose hasil fakta persidangan pada tanggal 11 Oktober 2023 dengan hasil diperoleh fakta bahwa beberapa pihak perlu ditindaklamjuti dengan penyidikan salah satunya ke Muhammad Suryo.

“Bahwa, selain mengancam Nawawi, Kapolda Metro juga melakukan ancaman kepada Nurul Gufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua Pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua,” ujar Firli.

Ucapan ancaman tersebut juga disampaikan kepada Johanis Tanak melalui telpon yang diloudspeaker dan didengar oleh ajudan dan driver Johanis. Hal itu disampaikan Johanis kepada Alex.

“Sehingga dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi  Muhammad Suryo dkk agar tidak ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi pada perkara DJKA,” imbuhnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya