Polisi Kembali Tangkap 3 Pembakar Karaoke Double O Sorong

Total ada 12 pelaku pembakaran karaoke Double O Sorong

Jakarta, IDN Times - Polres Kota Sorong kembali menangkap tiga pelaku pembakaran karaoke Double O dalam bentrok dua kelompok warga di Sorong, Papua Barat. Akibat bentrok itu sebanyak 18 orang tewas, 17 di antaranya terjebak kebakaran dan satu lainnya mengalami luka bacok.

Sebelumnya, sembilan pelaku pembakaran karaoke Double O juga telah ditangkap. Sehingga total pelaku penabrakan karaoke bertambah menjadi 12 orang.

“Tiga pelaku baru berinisial E, OB, Z itu ditangkap di pelabuhan Pabupaten Fakfak saat hendak melarikan diri menggunakan kapal laut pukul 23.00 WIT pada 30 Januari 2022, menuju Tual, Maluku,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi, dikutip keterangan tertulisnya, Selasa (1/2/2022).

1. Polisi tutup jalan keluar Sorong, baik bandara maupun pelabuhan

Polisi Kembali Tangkap 3 Pembakar Karaoke Double O SorongTerjadi bentrok di Sorong Papua (dok. IDN Times/Istimewa)

Adam menjelaskan, penangkapan dipimpin langsung Kapolresta Sorong. Setelah kejadian itu, polisi telah menutup jalan keluar, di antaranya bandara dan pelabuhan. 

Sementara, total jumlah pelaku bentrok dan pembakaran karaoke yang terlah diamankan sekarang berjumlah 14 orang. Dua orang pelaku di antaranya merupakan yang membacok hingga menewaskan seorang korban.

Baca Juga: Polisi Tangkap 9 Pelaku Pembakaran Karaoke di Sorong, Ini Perannya

2. Para pelaku pembakaran memiliki peran masing-masing

Polisi Kembali Tangkap 3 Pembakar Karaoke Double O SorongKondisi pasca bentrok di Sorong Papua (dok. IDN Times_istimewa)

Sebelumnya, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing menjelaskan pelaku pembakaran karaoke Double O memiliki peranan masing-masing. Salah satu pelaku berinisial FM menggunakan bahan bakar berupa bensin masuk ke dalam karaoke DoubleO membakar sofa sehingga terjadinya kebakaran seluruh gedung.

"Seluruh pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sorong Kota guna proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

3. Para pelaku terancam hukuman seumur hidup

Polisi Kembali Tangkap 3 Pembakar Karaoke Double O SorongKondisi pasca bentrok di Sorong Papua (dok. IDN Times_istimewa)

Tornagogo berharap semua pihak tidak melindungi para pelaku. Para pelaku terancam pasal berlapis dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun, bahkan seumur hidup.

Baca Juga: 17 Korban Tewas Bentrok Sorong: 3 Pengunjung, 14 Karyawan Double O

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya