Polisi: Khilafatul Muslimin Anggap Pemerintahan Indonesia Thogut 

Warga Khilafatul Muslimin tak mau patuhi hukum Indonesia

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta-fakta hasil penyidikan terhadap organisasi Khilafatul Muslimin yang dipimpin Abdul Qadir Baraja.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, warga Khilafatul Muslimin terang-terangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan sistem pemerintahan negara Indonesia yang berjalan saat ini.

“Karena menurutnya tidak berasal dari sistem Allah SWT atau hanya buatan manusia, sehingga semua yang berpedoman pada sistem pemerintahan yang bukan berasal dari Allah SWT apalagi yang tidak menganut sistem kekhilafahan tersebut dianggap sebagai thogut,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).

1. Warga Khilafatul Muslimin tidak mau mematuhi hukum negara Indonesia

Polisi: Khilafatul Muslimin Anggap Pemerintahan Indonesia Thogut Anggota Khilafatul Muslimin Surabaya penuhi panggilan Ditreskrimum Polda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Hengki menjelaskan, hal ini tertera dalam halaman empat tabloid Al-Khalifah, edisi VIII-I-Ramadhan-Syawal 1426 H yang bertema ‘Memakmurkan Bumi dan Mensejahterakan Ummat’ yang dituliskan tersangka Ahmad Sobirin, selaku rois tarbiah wa ta'lim atau sang Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin.

“Warga Khilafatul Muslimin secara nyata tidak mau mematuhi atau mengikuti hukum negara RI. Dan hanya mau patuh terhadap hukum yang berlaku dalam sistem Khilafah,” ujarnya.

Baca Juga: PPATK Bekukan 21 Rekening Khilafatul Muslimin!

2. Khilafatul Muslimin memiliki 14 ribu pengikut yang tersebar di seluruh Indonesia

Polisi: Khilafatul Muslimin Anggap Pemerintahan Indonesia Thogut Pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja. Foto: Youtube Khilafatul Muslimin.

Pada 2011, Khilafatul Muslimin mendaftarkan organisasi tersebut dalam bentuk yayasan pendidikan (no. s.k. ahu. 3101. ah.01.04, 31 Mei 2011), dengan Abdul Qadir sebagai ketua atau pembinanya dan diikuti oleh tujuh orang lain yang tercantum dalam struktur organisasi pada akta pendirian no. 83, 12 April 2011 yang dibuat notaris Rosita Siagian.

Organisasi ini memiliki pengikut atau jamaah yang dinamakan sebagai warga Khilafatul Muslimin dengan jumlah warga lebih dari 14 ribu orang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Untuk menjadi warga Khilafatul Muslimin, seseorang harus lebih dulu baiat (disumpah) oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan. Apabila sudah di baiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin dan kemudian akan diberikan nomor induk warga (NIW) serta kartu tanda warga dari khalifah atau amrir daulah,” ujar Hengki.

3. Warga Khilafatul Muslimin wajib infaq 30 persen dari penghasilan bulanan

Polisi: Khilafatul Muslimin Anggap Pemerintahan Indonesia Thogut Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Bagi seorang warga Khilafatul Muslimin wajib mengikuti apapun yang tertera dalam isi naskah baiat ditambah dengan kewajiban berinfaq atau shodaqoh sebesar 10-30 persen dari total penghasilan bulanan. Apabila tidak melaksanakan, maka dianggap melanggar isi baiat, di mana salah satu poinnya yaitu setiap warga Khilafatul Muslimin wajib setia dan patuh kepada khalifah.

Berdasarkan data, warga Khilafatul Muslimin terdiri dari mantan napi teroris, Jemaah Islamiah (JII) dan negara islam indonesia (NII).

“Warga Khilafatul Muslimin memilih untuk setia dan patuh kepada sang khalifah atau ulil amri ketimbang pemerintah Indonesia. Jika pemerintah mewajibkan untuk membayar pajak dan memerintahkan untuk setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945. Namun sang khalifah memerintahkan sebaliknya maka warga khilafatul muslimin hanya akan patuh dan setia kepada perintah sang khalifah sebagaimana baiatnya,” ujar Hengki.

Baca Juga: Lembaga Pendidikan Khilafatul Muslimin Larang Upacara Bendera 

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya