Polisi: Penyebar Video Syur Mirip Artis GL Raup Keuntungan Rp75 Juta

Pelaku punya ribuan follower di Twitter

Jakarta, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap tersangka penyebar video syur mirip artis GL yang viral beberapa waktu lalu di media sosial.

"Tersangka yang diamankan NK dan MSA," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo melalui keterangan tertulis, Selasa (02/03/2021).

Sebelumnya polisi telah memanggil artis GL untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait video tersebut.

1. NK memiliki 10 ribu follower di Twitter

Polisi: Penyebar Video Syur Mirip Artis GL Raup Keuntungan Rp75 JutaJumpa Pers Polres Jakarta Barat dalam kasus video syur artis GL, Senin (1/3/2021) (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Ady menjelaskan kedua memiliki peran berbeda. Tersangka NK merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. NK ditangkap di wilayah Halimun Bandung, Jawa Barat.

"Tersangka NK mempunyai Twitter dengan followers sebanyak 10 ribu. Jadi, dia menjalankan aksinya demi meraup keuntungan dari jumlah follower," jelas Ady.

Baca Juga: Polres Jakarta Barat Usut Video Syur 14 Detik Diduga Artis GL

2. Pelaku raup keuntungan Rp75 juta

Polisi: Penyebar Video Syur Mirip Artis GL Raup Keuntungan Rp75 JutaJumpa Pers Polres Jakarta Barat dalam kasus video syur artis GL, Senin (1/3/2021) (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Sedangkan tersangka MSA ditangkap di daerah Trenggalek, Jawa Timur. Dia sempat bersembunyi di dalam hutan. MSA mempunyai website dengan jumlah follower sebanyak 14 ribu.

Tersangka mengambil keuntungan dengan mencari member, apabila ada member dengan berbayar sekitar Rp300 ribu. Tersangka juga menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp75 juta.

"Adapun motifnya sama dengan NK, yaitu meraup keuntungan dari jumlah pengikut atau jumlah follower," ujar dia.

3. Dua tersangka ditahan di Polres Jakarta Barat

Polisi: Penyebar Video Syur Mirip Artis GL Raup Keuntungan Rp75 JutaJumpa Pers Polres Jakarta Barat dalam kasus video syur artis GL, Senin (1/3/2021) (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Saat ini dua tersangka tersebut ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Kedua tersangka yang kami amankan tersebut menyebarkan video dengan menggunakan Twitter dan website, yang bersangkutan menyebarkan dengan tujuan mendapatkan keuntungan" kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi. 

Pihaknya juga masih terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dimana pelaku yang berhasil kami amankan ini merupakan pelaku pertama kali yang menyebarkan konten video syur tersebut.

Baca Juga: Polisi Olah TKP Kasus Video Syur GA di Hotel Medan Pekan Depan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya