Polisi Periksa Pedagang dan Pemilik Lapak Pasar Muamalah Depok

Pendiri Pasar Muamalah merupakan inisiator transaksi dirham

Jakarta, IDN Times - Polisi mulai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi usai menangkap Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, yang berperan sebagai pemimpin komunitas pedagang yang bertransaksi dengan menggunakan koin dirham dan dinar. 

“Selanjutnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan pedagangan tersebut, yaitu pengawasan, pedagang, dan juga pemilik lapak,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (3/2/2021).

1. Pendiri Pasar Muamalah ambil untung 2,5 persen dari penukaran dinar dan dirham

Polisi Periksa Pedagang dan Pemilik Lapak Pasar Muamalah DepokLokasi Pasar Muamalah di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Ahmad mengatakan, Zaim Saidi berperan sebagai penentu harga beli koin dinar dan dirham. Dinar dan dirham yang digunakan dalam transaksi di Pasar Muamalah dipesan dari PT Antam Kesultanan Bintang, Kesultanan Cirebon, dan Kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam. Selain itu, dirham perak diperoleh dari perajin daerah Pulo Mas Jakarta yang memiliki harga lebih murah dari acuan PT Antam.

“Dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya. Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp4 juta, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp73.500,” kata Ahmad 

Adapun koin dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 4 1/4 gram, emas 22 karat, sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni. 

“Dinar dan dirham yang digunakan menggunakan nama tersangka Zaim dengan tujuan sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham,” kata dia.

Baca Juga: Polisi: Pendiri Pasar Muamalah Gunakan Dirham Terinspirasi Zaman Nabi

2. Sewa tempat di Pasar Muamalah juga dibayar dengan dinar dan dirham

Polisi Periksa Pedagang dan Pemilik Lapak Pasar Muamalah DepokPendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi (Youtube.com/Masjid Daarut Tauhiid Bandung)

Pasar Muamalah diadakan di lahan milik Zaim Saidi yang berperan sebagai amir Amirat Nusantara sebuah komunitas bentukan Zaim untuk masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan mengikuti tradisi pasar di zaman nabi.

“Seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar,” ujar Ahmad.

Ahmad menjelaskan, jumlah pedagang di pasar yang terletak di Tanah Baru, Depok itu antara sepuluh sampai 15 pedagang. Barang yang dijual adalah sembako, makanan, minuman, dan pakaian.

3. Polisi tangkap Zaim Saidi pada Selasa malam

Polisi Periksa Pedagang dan Pemilik Lapak Pasar Muamalah DepokKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi karena dalam kasus penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi keuangan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/2/2021) malam.

“ZS berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakalainduk yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dan dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli dan perdagangan,” kata Ahmad.

Pengungkapan kasus ini berasal dari informasi yang diperoleh tim penyidik Mabes Polri pada Kamis (28/1/2021). Hal ini bermula adanya video viral tentang penggunaan alat tukar selain rupiah yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli atau perdagangan di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Keberadaan pasar di Jalan Tanah Baru itu digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar sejak 2014.

“Pasar (Muamalah) tersebut dilaksanakan dua minggu sekali, yaitu hari Minggu jam 10 sampai jam 12 WIB,” ujar Ahmad.

Atas perbuatannya Zaim dipersangkakan dengan pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah.

Baca Juga: Transaksi Pakai Mata Uang Dirham, Pasar Muamalah Depok Disegel Polisi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya