Polisi Sebut Iko Uwais Berpeluang Jadi Tersangka Penganiayaan

Polda Metro akan memeriksa Iko Uwais Sabtu (25/6/2022)

Jakarta, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi menaikkan kasus penganiayaan dengan terlapor Iko Uwais dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidikan dilakukan setelah Polres Bekasi melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Iko Uwais berpeluang jadi tersangka. Namun, polisi akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Sudah dinaikkan ke penyidikan, tentunya nanti akan ada pemeriksaan lanjutan. Tidak kemungkinan akan ke situ (tersangka),” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/6/2022).

1. Polisi akan memeriksa pihak-pihak yang terlibat

Polisi Sebut Iko Uwais Berpeluang Jadi Tersangka Penganiayaaninstagram.com/iko.uwais

Zulpan menjelaskan, kasus ini dilaporkan di Polres Metro Bekasi pada 11 Juni 2022 dengan pelapor Rudi. Korban juga menyertakan hasil visum et repertum yang membuktikan adanya dugaan penganiayaan.

Setalah naik penyidikan, polisi akan kembali melakukan pemeriksaan terkait pihak-pihak yang terlibat.

“Tentunya akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap orang-orang yang terkait,” ujar Zulpan.

Baca Juga: Istri Iko Uwais Audy Item Diperiksa di Polres Bekasi, Ditanya 14 Hal

2. Polda Metro akan memeriksa Iko Uwais sebagai pelapor

Polisi Sebut Iko Uwais Berpeluang Jadi Tersangka Penganiayaaninstagram.com/iko.uwais/

Dalam kasus ini, Iko Uwais juga melaporkan balik Rudi dan istrinya, Vitria Mahardika Inda. Laporan dibuat Iko, Selasa 14 Juni 2022 dini hari dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Zulpan mengatakan, untuk laporannya di Polda, penyidik akan memanggil Iko Uwais untuk diperiksa pada Sabtu (25/7/2022).

“Besok (diperiksa),” kata Zulpan.

Baca Juga: Polisi Pastikan Ada Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Iko Uwais

3. Istri Iko Uwais diduga difitnah memakai babi ngepet

Polisi Sebut Iko Uwais Berpeluang Jadi Tersangka Penganiayaaninstagram.com

Dalam laporan versi Iko, dijelaskan kasus berawal saat Rudi menawarkan jasa desain interior kepada Iko. Keduanya lantas sepakat kerja sama dengan total nilai Rp300 juta. Keduanya sepakat pembayaran dilakukan dengan termin 20 persen, 30 persen, dan 50 persen.

Iko lantas memenuhi kewajibannya dengan membayarkan termin satu dan termin dua. Tapi, Rudi disebut tak memenuhi kewajibannya karena gambar atau desain yang disodorkan tak sesuai.

Dia lantas menyuruh seseorang menghubungi Rudi untuk proses revisi. Namun, revisi tidak dilakukan dan Rudi justru menghina Audy Item, yang merupakan istri Iko.

"Menyebut istri korban menggunakan jin dan babi ngepet yang disampaikan kepada saksi, ART korban dan ART terlapor," katanya.

Lantas pada Sabtu 11 Juni 2022, seseorang yang diminta oleh Iko kembali menghubungi Rudi, namun dijawab sedang berada di luar kota. Iko kemudian berupaya mencari tahu apakah benar Rudi di luar kota.

Sampai akhirnya Rudi diketahui melintas depan rumahnya di Jalan Boulevard Barat, Cluster Vernonia Residence, Kota Bekasi dan ia rekam. Perekaman tak diterima oleh Rudi sehingga meneriaki Iko dan keluarganya.

Di saat yang sama, istri Rudi, Vitria malah merekam keributan dan mengancam akan menyebarkannya ke media sosial. Iko lalu coba menghentikan aksi perekaman, tapi malah ditendang oleh Rudi di bagian rusuk kiri dan mengalami luka.

Iko coba bela diri dengan mendorong Rudi hingga terjatuh, kemudian adik Iko, Firmansyah mencoba melerai.

"Menendang korban (Iko) pada bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar dan terlapor Rudi berusaha membanting korban. Terlapor malah mengambil tong sampah dan memukulkan ke kepala Firmansyah. Melihat hal itu, saudara Iko Uwais merespons dan menendang terlapor," kata dia lagi.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya