Polisi Sita Sabu 0,52 Gram dari Indekos Kepala Rutan Depok

Anton mendapatkan sabu dari napi di Lapas Depok

Jakarta, IDN Times - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Anton, ditangkap Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat. Anton ditangkap di sebuah indekos di Slipi, Jakarta Barat, Jumat (25/6/2021).

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu sebanyak 0,52 gram beserta cangklong dan bong atau alat hisap sabu. 

“Selain itu, empat butir obat aprazolam dan satu unit handphone,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada IDN Times, Minggu (18/7/2021).

1. Anton mendapatkan sabu dari penghuni Rutan Depok

Polisi Sita Sabu 0,52 Gram dari Indekos Kepala Rutan DepokPetugas Rutan Kelas 1 Depok melakukan pemeriksaan di Kamar WBP Rutan Depok. (Humas Rutan Depok)

Berdasarkan pemeriksaan, Anton mendapatkan sabu dari tersangka M, seorang wanita yang ditangkap pada 28 Juni 2021. M merupakan mantan penghuni Rutan Depok. 

“Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009, saat tersangka M menjadi napi di lapas tempat tersangka A bekerja,” ujarnya.

Baca Juga: Ketahuan Pakai Sabu Pemberian Napi, Mantan Kepala Rutan Depok Dibekuk

2. Hasil tes urine Anton dinyatakan positif sabu

Polisi Sita Sabu 0,52 Gram dari Indekos Kepala Rutan DepokIlustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dari hasil cek urine yang dilakukan, Anton dinyatakan positif narkotika jenis amphetamine, methamphetamine dan benzo. 

“Tersangka A telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2021. Dalam penanganan perkara ini Satresnarkoba Polrestro Jakbar juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas,” ujar Ronaldo.

3. Anton diancam hukuman 12 tahun penjara

Polisi Sita Sabu 0,52 Gram dari Indekos Kepala Rutan DepokIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat peristiwa ini, tersangka Anton dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. 

“Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Ronaldo.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam Kasus Sabu 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya