Polisi Tangkap Oknum Perawat yang Jual Obat Bekas Pasien COVID-19

Oknum tersebut meraup keuntungan puluhan juta

Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap seorang perawat berinisial RS yang menjual kembali obat-obatan dari pasien COVID-19 yang telah meninggal dunia. 

RS yang bekerja di sebuah rumah sakit di Jakarta tersebut, mengumpulkan sisa-sisa obat-obatan dari pasien yang sudah tidak terpakai, kemudian menyerahkannya kepada sindikatnya untuk dijual kembali melebihi harga eceran tertinggi melalui media sosial.

"Sisa obat dikumpulkan dan diserahkan kepada sindikat. Nanti kalau terkumpul dimainkan dengan harga eceran tertinggi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga: LBH Papua Desak Oknum TNI AU yang Aniaya Tunawicara di Merauke Dipecat

1. Polisi tangkap 23 orang lainnya yang terlibat penjualan obat bekas

Polisi Tangkap Oknum Perawat yang Jual Obat Bekas Pasien COVID-19Ilustrasi petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Jambi mengecek ketersediaan obat di salah satu toko saat pemantauan distribusi obat dan oksigen di Jambi (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Yusri mengatakan dari penangkapan RS, pihaknya turut menangkap 23 tersangka lainnya yang juga terlibat dalam penjualan obat COVID-19 yang menyalahi aturan.

“Modusnya itu dia bisa membeli dari apotek dan farmasi karena harga standar dengan memalsukan surat dokter dan bekerjasama dengan orang apotek,” ujar Yusri.

2. Para tersangka mengumpulkan, menimbun dan menjual hingga cuan ratusan juta rupiah

Polisi Tangkap Oknum Perawat yang Jual Obat Bekas Pasien COVID-19ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah mengumpulkan obat dari perawat dan apotek, para tersangka kemudian menimbunnya. Setelah itu dengan adanya kebutuhan yang tinggi dan terjadinya kelangkaan di pasaran membuat harga melambung tinggi. 

Para tersangka lalu mengeruk untung puluhan hingga ratusan juta atas aksinya tersebut.

“Ada avigan, kita lihat avigan harganya ga terlalu mahal tapi karena ditimbun dan langka dijual sampe puluhan juta,” ujar Yusri.

Baca Juga: 3 Marketplace Indonesia Serius Perangi Penjualan Obat dan Alkes Palsu

3. Polisi amankan 6.964 butir dan 27 botol obat terapi COVID-19 berbagai merek

Polisi Tangkap Oknum Perawat yang Jual Obat Bekas Pasien COVID-19Ilustrasi Obat (IDN Times/Besse Fadhilah)

Adapun barang bukti yang disita oleh polisi dari tangan para tersangka, yakni 6.964 butir dan 27 botol obat terapi COVID-19 berbagai merek. Pertama adalah Avigan Favipiravir 200 mg yang dijual Rp200 ribu per tablet. Padahal, harga eceran tertinggi obat tersebut hanya Rp22.500. 

Lalu, Actemra 80 mg/4 ml dijual dengan harga Rp40 juta. Sedangkan harga eceran tertinggi berkisar Rp1 juta. Lalu, Fluvir Oseltamivir 75 mg tablet dijual Rp100 ribu. Sementara harga eceran tertingginya adalah Rp26 ribu. Keempat, Azithromycin 500 mg tablet yang dijual Rp13.500, di saat harga eceran tertingginya adalah Rp1.700. Terakhir, Ivermectin 12 mg tablet dijual Rp 75 ribu. Padahal, harga eceran tertinggi dijual Rp7.500.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Jo Pasal 10 UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. 

Baca Juga: Jual Ivermectin Rp475 Ribu, Polisi Tangkap Penjual di Pasar Pramuka

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya