Polres Jakpus Kembali Tangkap 3 dari 6 Tahanan Polsek Tanah Abang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga dari enam tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur. Ketiganya ditangkap di wilayah berbeda.
Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, ketiga tahanan itu adalah Hendro Mulyanto, Muhammad Aqdas, dan Doni Perdinand.
“Tim Gabungan Polres Metro Jakarta Pusat saat ini masih akan terus memburu tiga orang tahanan yang masih buron, apabila masyarakat mengetahui keberadaan empat orang yang masih DPO agar bisa menghubungi kepolisian terdekat ataupun call center Sat Reskrim Jakpus pada nomor 0812-8070-6629," kata Susatyo.
Baca Juga: Kapolda Metro Copot Kapolsek Tanah Abang Buntut Tahanan Kabur
1. Polisi akan memberi sanksi tegas terhadap siapa pun yang membantu pelarian para tahanan
Ia menjelaskan, tahanan Hendro (36) berhasil ditangkap di Tangerang, Banten pada Sabtu (24/2/2024), Muhammad Aqdas (24) ditangkap di Magelang, Jawa Tengah pada Minggu (25/2/2024), dan Doni Perdinand (23) ditangkap di Fly Over Pondok Indah Jakarta Selatan hari ini.
"Kemudian, kami juga mengimbau kepada pihak keluarga atau kerabat yang turut membantu pelarian dalam bentuk apa pun akan dikenakan sanksi yang tegas," ujar Susatyo.
Baca Juga: Wakapolsek Tanah Abang Juga Dicopot gegara Tahanan Kabur
2. Ada 16 tahanan kabur dengan cara membobol tralis ventilasi tahanan
Editor’s picks
Sebelumnya, 16 tahanan Polsek Tanah Abang kabur pada Senin (19/2/2024) dini hari. Mereka berhasil membobol tralis ventilasi tahanan dan keluar ke permukiman warga menggunakan kain sajadah.
Susatyo mengatakan, para tahanan itu membobol ventilasi dengan gergaji yang berhasil diselundupkan oleh Rizki Amelia, istri salah satu tahanan yakni Syarifudin.
“Bahwa gergaji diselipkan saat besuk tahanan, kemudian gergaji tersebut digunakan untuk memotong tralis secara bergantian dan mengkikis dinding tembok,” kata Susatyo di Polres Jakpus, Kamis (22/2/2024).
Baca Juga: Polsek Tanah Abang Izinkan Istri Tahanan Masuk di Luar Jam Besuk
3. Para tahanan bergantian gergaji ventilasi selama tiga minggu sambil bernyanyi
Susatyo menjelaskan, 16 tahanan secara bergantian menggergaji tralis ventilasi sel selama tiga minggu.
“Setidaknya selama kurang lebih sekitar tiga minggu, bergantian sambil bernyanyi sehingga mengelabui suara dan sebagainya,” ujar dia.
Polisi pun telah menangkap Rizki Amelia dan menjeratnya dengan Pasal 223 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 138 UU Narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun.
Baca Juga: 4 Anggota Polsek Tanah Abang Hadapi Sidang Etik Usai Tahanan Kabur