Polri: 20 WNI Korban TPPO di Myanmar Sudah di Thailand, Kondisi Sehat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, 16 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan pada Sabtu malam, 6 Mei 2023.
Mereka telah diserahterimakan kepada KBRI Bangkok di Maesot, Thailand, setelah diseberangkan dari Myawaddy, Myanmar.
Dengan pembebasan 16 WNI tersebut, kini total 20 WNI telah berhasil dibebaskan setelah sebelumnya empat WNI dibebaskan terlebih dahulu.
"Secara umum terlihat mereka dalam kondisi sehat," kata Sandi dalam keterangan tertulis, Minggu (7/5/2023).
Baca Juga: 20 WNI Korban TPPO di Myanmar, Rekrutmen Bermula dari Iklan di Medsos
1. Dua puluh WNI telah berada di Maesot
Sandi menjelaskan, KBRI Bangkok telah menerima informasi dari KBRI Yangon dan GASO terkait penyeberangan 16 WNI, melalui bantuan Border Guard Forces (BGF) Myanmar.
"Dengan demikian, total 20 WNI telah berada di Tim KBRI Bangkok di Maesot, termasuk 4 WNI yang telah diseberangkan oleh perusahaan 5 Mei 2023 malam hari," ujarnya.
2. Polri melakukan pendalaman di Bangkok
KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa WNI tersebut untuk menginap di hotel yang telah disiapkan KBRI di Maesot. Sementara tidak dilakukan pendalaman oleh tim, dan para WNI diarahkan untuk istirahat.
Sebanyak 20 WNI dibawa ke Bangkok pada hari ini, Minggu 7 Mei 2023 untuk penanganan selanjutnya.
"Tim Mabes Polri terdiri dari personel Hubinter dan Bareskrim hari ini terbang ke Bangkok untuk mendalami peristiwa yang terjadi, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemulangan mereka," katanya.
3. WNI diduga korban TPPO disekap dan disiksa
Sebelumnya, sebanyak 20 WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) disekap dan disiksa di Myawaddy, Myanmar, yang notabene merupakan lokasi konflik bersenjata antara militer dan kelompok pemberontak.
Adapun keberadaan 20 WNI di Myawaddy berawal ketika dua pelaku yang memiliki jaringan internasional terkait TPPO, melancarkan modusnya dengan menawarkan pekerjaan di Myanmar.
Faktanya, 20 WNI yang termakan modus dua pelaku justru diduga telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan di Myanmar.