Polri Beri Sanksi Pidana ke Brigadir KR Usai Tembak Buronan di Solok

Lima anggota polisi dikenakan sanksi kode etik

Jakarta, IDN Times - Polri memberi sanksi pidana terhadap personel Satreskrim Polres Solok Selatan Brigadir KR, yang menembak kepala seorang buronan judi Deki Susanto. Sementara lima anggota lainnya dikenakan sanksi kode etik.

“Tersangka Brigadir KR, (si) pelaku penembakan disanksi pidana (sesuai) Pasal 351 ayat (3) KUHP. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 31 Januari,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (9/2/2021).

Argo menyatakan kepolisian mencoba transparan dalam pengusutan perkara tersebut. Brigadir KR dibebastugaskan dari pekerjaannya selama menjalani proses hukum hingga persidangan.

1. Polisi melumpuhkan korban dengan menembak di bagian kepala

Polri Beri Sanksi Pidana ke Brigadir KR Usai Tembak Buronan di SolokIlustrasi Penembak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus ini bermula ketika Deki Susanto menjadi buronan kasus judi, serta dugaan pemerasan dan pengancaman.

Saat hendak dibekuk, polisi mengklaim korban menyerang polisi dengan golok, maka petugas melumpuhkannya dengan menembak kepala korban.

Seorang polisi luka di tangan akibat terkena sabetan golok. Peristiwa terjadi pada 27 Januari 2021, sekitar pukul 14.30 WIB, di kediaman korban.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati Begal Motor Sadis Bersenjata Api di Tangerang

2. Peristiwa penembakan berujung penyerangan warga ke Polsek Solok Selatan

Polri Beri Sanksi Pidana ke Brigadir KR Usai Tembak Buronan di SolokIlustrasi Penembakan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara istrinya, Mery berkali-kali memohon polisi membawa tubuh sang suami yang tergeletak di tanah ke rumah sakit. Para polisi itu tak memberikan respons yang cepat. Bahkan sesekali mereka menembakkan senjata api untuk memaksa Mery diam.

Buntut dari penembakan, sekitar 200 warga menyerang Polsek Sungai Pagu Solok Selatan, Rabu (27/1/2021). Kaca kantor polisi pecah. Untuk pengamanan polsek yang menjadi lokasi penangkapan hingga penembakan, Polda Sumbar menerjunkan tim Brimob.

3. Keluarga bantah korban serang polisi

Polri Beri Sanksi Pidana ke Brigadir KR Usai Tembak Buronan di SolokIlustrasi Aksi Terorisme (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia Guntur Abdurrahman menyebutkan, korban tidak melawan petugas saat ditangkap.

Guntur menjelaskan, korban ditembak dari jarak dekat dengan peluru mengenai kepala korban. Sementara ia memiliki bukti berupa video yang menunjukkan tak ada polisi yang terluka saat kejadian.

Ia pun menyayangkan, kejadian penembakan itu berlangsung di depan anak dan istri korban.

Baca Juga: Penembakan 4 Laskar FPI, Komnas: Itu Pelanggaran HAM

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya