Polri dan Komnas HAM Bertemu, Keluarga Brigadir J Tak Diundang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan pihaknya tidak diundang dalam pertemuan Komnas HAM dengan Polri yang digelar Senin (25/7/2022) pukul 13.00 WIB. Pertemuan tersebut digelar untuk meminta penjelasan dari Tim Forensik Polri soal hasil autopsi pertama Brigadir J.
“Sampai saat ini tidak ada undangan dari Komnas HAM atau Polri,” kata Kamaruddin kepada IDN Times.
1. Komnas HAM klaim telah meminta keterangan keluarga Brigadir J
Komisioner Komas HAM Choirul Anam menjelaskan pihaknya memang tidak mengundang pihak keluarga Brigadir J dalam pemaparan hasil autopsi pertama oleh Tim Forensik Polri. Sebab, keluarga sudah dimintai keterangannya terlebih dahulu.
“Kami sudah mendapat keterangan terkait jenazah dari keluarga. Keluarga yang pertama kami tanyain,” ujar Anam saat dikonfirmasi IDN Times.
Baca Juga: Dilarang Polri Berspekulasi, Pengacara Brigadir J: Itu Fakta dan Bukti
2. Polri pastikan datang untuk menjelaskan hasil autopsi Brigadir J
Editor’s picks
Kedokteran Forensik Polri akan memenuhi undangan Komnas HAM untuk menyampaikan hasil autopsi Brigadir J.
Kadiv Humas Polr, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pemenuhan undangan Komnas HAM ini dalam rangka keterbukaan Polri dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
“Akan menyampaikan tentang hasil autopsi kemudian hasil pemeriksaan mayat dan lain sebagainya akan disampaikan ke Komnas HAM,” kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (22/7/2022).
3. Pemaparan hasil autopsi akan disaksikan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia
Dedi mengatakan, hasil autopsi ini juga nantinya akan disaksikan oleh pihak eksternal, yakni Perhimpunan Kedokteran Forensik Indoensia.
“Pihak pengacara pun apabila diundang oleh Komnas HAM silakan hadir, biar betul-betul hasil autopsi ini clear dan mengurangi stigma-stigma yang beredar di masyarakat,” kata Dedi.
Dengan demikian, nantinya diharapkan hasil autopsi yang disampaikan ke Komnas HAM mampu menjawab kejanggalan-kejanggalan yang masih jadi tanya di masyarakat.
“Spekulasi yang beredar di masyarakat adanya kekerasan, adanya luka-luka yang diakibatkan oleh benda-benda lain itu mengurangi spekulasi sperti itu oleh karena itu biar orang-orang expert di bidangnya itu yang bisa menjelaskan secara ilmiah dan juga tentunya bisa dipertanggungjawabkan dari sisi hukumnya,” papar Dedi.
Baca Juga: Dilarang Polri Berspekulasi, Pengacara Brigadir J: Itu Fakta dan Bukti